Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 09 Apr 2020 - 20:04:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Ojol Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB, Apa Implikasinya?

tscom_news_photo_1586435920.jpg
Ojol mengantar pesanan makanan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Layanan transportasi ojek online atau ojol merupakan salah satu aktivitas yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bila suatu daerah menerapkan status PSBB, maka ojol masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, hanya untuk mengirim barang, bukan penumpang.

Hal itu termuat dalam lampiran penjelasan Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Permenkes PSBB. Pasal tersebut berbunyi “Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”

Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi mengatakan aturan itu secara substantif untuk mengaturphysical distancingatau menjaga jarak fisik untuk meminimalisir penularan virus korona. Secara prosedural, larangan itu diatur dalam Permenkes tersebut.

“Tujuannya bagus, sekarang bagaimana implikasinya?” ujar Ashabul Kahfi mempertanyakan saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> Motor Gandeng Gerobak, Ojol Kreatif Anti Corona

> Jelang PSBB di Jakarta, Kemensos Siapkan 3,6 T untuk Bantuan Khusus di Jabodetabek

> Ayo Catat! Ini Hal-hal yang Dilarang dan Dibatasi Selama PSBB di Jakarta


Implikasi dari pelarangan tersebut, kata politikus Partai Amanat Nasional ini, adalah pemerintah harus memberikan kompensasi kepada ojol. “Selama aturan itu berlaku, mereka harus mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang minimal bisa membantu menutupi kebutuhan dapur tiap bulan,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kurniasih Mufidayati sepakat dengan usulan Ashabul Kahfi. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari korona tidak hanya dirasakan oleh para pekerja pabrik atau industri, tapi pekerja harian seperti ojol ini juga menanggung risiko ekonomi yang cukup besar.

“Secara prinsip kami meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) hendaknya memberikan insentif atau bantuan kepada semua masyarakat terdampak. Pendataan dan pendistribusian harus adil dan tepat sasaran,” kata Kurniasih saat dihubungi terpisah.

Pihak Grab dan Gojek, sebagai dua aplikator ojol sedang mengkaji peraturan PSBB ini. Mereka berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan mitra driver dari dampak Covid-19.

Kompensasi 100 Ribu Per Hari

Dalam Permenkes ini tidak dijelaskan berapa besaran kompensasi. Aturan itu justru menggantungkan nasib pengemudi ojol kepada pemda yang mengajukan PSBB.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengusulkan pemda memberikan kompensasi kepada ojol atas pelarangan ini Rp100.000 per hari. Pasalnya, pendapatan normal ojol per hari Rp 200.000. Belum termasuk dipotong biaya operasional.

“Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa BLT yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami. Nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp. 100.000 per hari,” ujar Igun.

Penurunan penghasilan memang dirasakan oleh pengemudi ojol karena dampak pandemi Covid-19. Banyak orang yang menerapkanphysical distancingsehingga mengurangi perjalanan keluar rumah. Kemudian, tidak sedikit juga restoran atau warung makan yang tutup, sehingga mengurangi pendapatan ojol dari pesan antar makanan.

Kurniasih mempersilakan pengemudi ojol menyampaikan usulan besaran kompensasi tersebut kepada pemerintah. Dia berhadap usulan itu dipenuhi pemerintah. “Silahkan disampaikan saja ke Pemerintah, semoga bisa dipenuhi,” kata legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini.

Sementara itu, Ashabul Kahfi mengatakan besaran kompensasi ini perlu disesuaikan dengan kemampuan daerah yang menerapkan PSBB. Pasalnya, APBD di setiap daerah berbeda-beda. “Terkait usulan 100 ribu per hari, tentu disesuaikan dengan kemampuan daerah,” kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.

Bansos untuk ojol di Jakarta

DKI Jakarta menjadi wilayah pertama disetujui oleh Kementerian Kesehatan menerapkan PSBB. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan memberikan bantuan sosial (bansos) selama dua bulan ke depan kepada kelompok miskin dan rentan miskin senilai Rp 880 ribu termasuk UKM hingga driver ojek online.

Bansos yang dianggarkan pemerintah pusat lewat Jaringan Pengaman Sosial ini akan diberikan kepada warga yang rentan miskin. Sedangkan untuk warga miskin nantinya akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dari anggaran sebesar Rp4,5 triliun, Anies akan memberikan bantuan sebesar Rp 880.000 per bulannya kepada setiap orangnya. Dengan adanya bantuan ini, Gubernur DKI ini berharap dapat membantu kelompok rentan miskin di DKI Jakarta yang pendapatannya turun akibat wabah Covid-19.

“Jumlah orangnya targetnya 2,6 juta. Bansos Rp 880 ribu diberikan 2 bulan, April dan Mei sehingga nilai totalnya adalah 4,576 triliun,” kata Anies melalui telekonferensi, pada Kamis (2/4/2020).

Ojek Pangkalan Tak Diatur

Permenkes sebanyak 28 halaman itu tidak mengatur ojek pangkalan atau opang, baik dalam hal pembatasan moda transportasi, apalagi peliburan tempat kerja karena opang bukan perusahaan. Padahal, yang membedakan ojol dan opang hanya pada aplikasi. Sementara, situasi potensi penyebaran korona di transportasi roda dua itu sama saja.

Ashabul Kahfi menyayangkan hal itu. Seharusnya Permenkes tersebut mengatur semua jenis kendaraan roda dua berpenumpang. “Kalau menurut saya, tentunya semua jenis ojek karena prinsip psycal distancing,” jelasnya.

Sementara itu, Kurniasih Mufidayati mengatakan Permenkes ini tidak mungkin mengatur sedetil itu. Pasalnya, tambahnya, yang harus dapat perhatian tidak hanya ojol tetapi banyak masyarakat pekerja informal lain yang juga terdampak Covid-19. “Kalau Permenkes sebut Opang, maka harus sebut sektor informal lainnya juga,” kata dia.

tag: #ojol  #corona  #komisi-ix  #pan  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...