Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Friday, 10 Apr 2020 - 06:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Buka Donasi dari Para Donatur, Satgas Covid-19 DPR Tolak Uang Tunai

tscom_news_photo_1586450483.jpg
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR membentuk Satgas Lawan Covid-19 untuk membantu Pemerintah dalam mempercepat penanganan pandemi ini di tiap daerah. Pembentukan satgas ini merupakan kesepakatan sembilan fraksi di DPR serta pendanaannya tidak menggunakan kas negara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Satgas Lawan Covid-19, bersedia menerima bantuan dari para donatur. Namun, sumbangan tak boleh dalam bentuk uang tunai, harus dalam bentuk barang yang berguna untuk penanganan dampak Covid-19.

"Satgas tak menerima sumbangan dalam bentuk uang, tetapi sumbangan dalam bentuk alkes seperti masker dan ventilator yang langsung didistribusi ke RS rujukan dan puskesmas yang ada," kata Dasco, yang merupakan Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR, saat launching secara virtual, Kamis (9/4/2020).

Menurut Dasco, Satgas Lawan Covid-19 dibentuk oleh anggota DPR lintas partai, dengan tujuan membantu pemerintah mempercepat penanganan Covid-19 di daerah. Salah satunya adalah menyambungkan pengusaha atau donatur lokal untuk membantu puskesmas di daerah.

Sementara, mekanisme kerjanya akan melalui aplikasi dan wesbite satgaslawancovid19.com, yang akan terhubung ke 182 rumah sakit dan puskesmas yang membutuhkan alkes. Jadi lewat aplikasi itu, rumah sakit rujukan atau puskemas yang membutuhkan alkes minimal 3 bulan ke depan, bisa mengajukan permohonan.

"Website terintegrasi aplikasi ini untuk memudahkan kontrol barang. Satgas juga kerja sama dengan donatur lokal agar bisa masuk ke website untuk bisa melihat kebutuhan rumah sakit atau puskesmas di wilayah masing-masing," kataya.

"Satgas juga bekerja dalam upaya memutus mata rantai birokrasi agar dukungan langsung ke sasaran," tambahnya.

Dipastikan Dasco, Satgas akan berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

tag: #virus-corona  #dpr  #partai-gerindra  #satgas-covid-19  #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...