Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 14 Apr 2020 - 01:48:26 WIB
Bagikan Berita ini :

PDIP Minta Anies Edukasi Kembali Oknum-Oknum Satpol PP, Kenapa?

tscom_news_photo_1586803706.jpg
Darmadi Durianto Politikus PDI-P (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III Darmadi Durianto mengaku mendapatkan banyak keluhan dari pelaku usaha terkait sikap dan perilaku sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta.

Alasannya, lanjut dia, ada sejumlah anggota Satpol PP yang belum memahami aturan main dalam menjalankan amanat Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

"Saya selaku wakil rakyat dari dapil Jakarta III mengimbau kepada gubernur untuk mengedukasi kembali oknum-oknum Satpol PP yang datang ke toko-toko untuk menyegel semua pelaku usaha atau toko yang non sembako. Hal ini terkait adanya laporan dengan banyaknya oknum Satpol PP yang turun ke toko-toko dan menyegel toko-toko yang non sembako," tandas Politikus PDIP itu kepada wartawan, Selasa (14/04/2020).

Padahal, menurutnya, yang dikecualikan itu ada di Pergub 33 tahun 2020, dimana ada 10 pelaku usaha yang diperbolehkan.

Dalam hal ini mestinya Satpol PP mengacu pada Pergub DKI pasal 10 dimana pelaku yang diijinkan adalah yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan (sembako), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri startegis, dan kebutuhan sehari-hari seperti pakaian, toiletris, elektronik dan lain-lain.

"Kalau yang diperbolehkan hanya toko sembako, tentu di Pergub akan ditulis jelas yang diijinkan hanya barang kebutuhan pokok (sembako). Tapi bunyi Pergubnya kan tidak demikian. Jangan sampai mematikan pelaku usaha UMKM yang harus menghidupi keluarga dan karyawannya," tegasnya.

Yang penting, menurutnya, sejauh pelaku usaha melakukan physical distancing dengan benar dan mematuhi semua persyaratan mestinya enggak ada masalah. Dan tidak perlu berlebihan sampai segel toko.

"Jelas pola seperti itu akan berdampak negatif dan menambah jumlah pengangguran dan mematikan pelaku usaha UMKM" katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatnya, tak hanya pelaku UMKM di wilayah Jakarta saja yang tengah resah saat ini terkait nasib usahanya ke depan.

"Diwilayah Depok, Tangerang, Bekasi juga demikian. Berlaku pergub Jabar. Karenanya pelaku usaha UMKM pada resah," pungkasnya.

tag: #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement