Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 15 Apr 2020 - 10:18:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Covid-19 Ditetapkan Bencana Nasional, Komisi VIII: Kontrol Penanganan Ada di Tangan Presiden 

tscom_news_photo_1586918062.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Joko Widodo menyatakan "bencana non-alam yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional." Pernyataan tersebut dikutip dari Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Keputusan ini berlaku efektif per Senin (13/4/2020), sebagaimana bunyi poin terakhir peraturan tersebut. Keppres tersebut menegaskan kembali penanggulangan COVID-19 dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana yang disebut dalam Keppres 7 Tahun 2020 yang diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.

Peraturan tersebut juga menyatakan gubernur, bupati dan wali kota sebagai kepala gugus tugas daerah diberikan wewenang untuk menetapkan kebijakan daerah masing-masing, tetapi harus memperhatikan kebijakan pusat.

Berdasarkan UU 24 TAHUN 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Covid-19 dikategorikan "bencana nonalam", yaitu "bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit."

Dalam Pasal 7 peraturan tersebut, indikator bencana nasional adalah jumlah korban; kerugian; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan wilayah; serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

Saat ini Covid-19 telah menyebar ke seluruh provinsi. Per 14 April, jumlah pasien positif menanjak menjadi 4.839, dengan angka kematian 459. Dampak ekonominya pun begitu terasa. Para pekerja, misalnya, dirumahkan dan tak sedikit yang di-PHK.

Sebelum Covid-19, pemerintah pernah mengeluarkan status bencana nasional saat Tsunami Aceh 2004. Setelah itu pemerintah belum pernah lagi mengeluarkan status serupa.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan dengan ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional maka tanggungjawab dan kontrol penanganannya langsung berada di tangan Presiden Jokowi. Mulai dari Sabang sampai Merauke.

"Konsekuensi dari itu bebannya ada di pusat. Misalnya beban anggaran, koordinasinya, penanggulangannya, berarti Pak Jokowi yang langsung memimpin," kata Yandri Susanto saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> PKS: Keppres Bencana Nasional Tak Cukup, Presiden Harus Terbitkan Perpres

> Buzzer, Bencana di Tengah Bencana

> Keppres Bencana Nasional Tunjukkan Presiden Responsif Terhadap Keselamatan Rakyat


Yandri menuturkan, keadaan ini menunjukkan Covid-19 merupakan bencana yang serius. Oleh karena itu penanganannya juga harus serius, tidak setengah-tengah. Misalnya penanganan korban termasuk yang terdampak, bukan yang terpapar, orang usaha yang tidak bisa berjualan, buruh yang kena PHK tidak punya pekerjaan, sebut Yandri, harus diperhatikan karena ini bencana nasional non alam.

"Dampaknya tentu tidak pada batas-batas tanah longsor, kebakaran hutan dan sebagainya, ini mencakup semua sendi kehidupan," jelasnya.

Sebab itu juga, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini meminta pemerintah imemastikan orang-orang yang benar miskin, jatuh miskin, penanganannya harus tepat sasaran. "Tidak boleh ada unsur politik, suku, partai, itu tidak boleh lagi karena ini bencana nasional, sama penanganannya. Karena itu penanganannya diambil langsung oleh Presiden," ujarnya.

Bantuan Ditambah

Sekretaris Fraksi PAN di DPR ini mengungkapkan khusus di DKI Jakarta sebelum Presiden Jokowi mengumumkan Covid-19 sebagai bencana nasional, Komisi VIII sudah mengadakan rapat kerja dengan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara minggu lalu. Mensos dalam raker tersebut menyatakan pemerintah menyalurkan 200 ribu paket sembako di DKI Jakarta.

Menurut Yandri, jumlah tersebut sangat sedikit dan jauh dari harapan bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Jakarta dan sekitarnya. Hal itu yang membuat bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah tidak merata pembagiannya.

"Kalau masih banyak warga yang terpapar belum tersentuh bantuan, itu di data melalui RT/RW atau masih kurang bantuannya maka ditambahkan saja," kata Yandri.

Legislator dari daerah pemilihan Banten II (Serang, Kota Cilegon, Kota Serang) ini juga meminta dana-dana yang bisa ditunda pemakaiannya, seperti pemindahan Ibu Kota termasuk pembangunan jembatan, pembangunan jalan-jalan baru ditunda, dihentikan.

"Jadi semua kementerian/lembaga, TNI/Polri, harus bersatu padu dalam relokasi anggaran dan recofusing kegiatan. Maka kalau ada warga yang benar-benar harus mendapatkan bantuan, kalau masih ada yang tercecer, pos pengaduan atau pusat-pusat data yang langsung berdekatan dengan masyarakat, itu sebaiknya dibuka oleh pemerintah," paparnya.

Penyaluran anggaran bantuan sosial rawan disalahgunakan. Yandri meminta apabila hal itu terjadi maka segera dilaporkan ke penegak hukum.

"Itu sudah jelas. Tidak boleh ada pihak, oknum, individu, organisasi, atau siapa pun tidak boleh ada yang bermain atau menari di atas penderitaan orang lain. Ini tidak boleh ada penyalagunaan. Kalau ada buktinya, itu harus diviralkan ke publik dan dilaporkan ke Polisi," pungkasnya.

tag: #perpres-jokowi  #corona  #komisi-viii  #yandri-susanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...