Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 15 Apr 2020 - 11:02:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi VIII Kirim Surat ke Ketua DPR untuk Bahas RUU Penanggulangan Bencana 

tscom_news_photo_1586923130.jpg
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto (Sumber foto : fraksipan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Komisi Sosial (Komisi VIII) DPR RI, Yandri Susanto, mengatakan komisinya sudah berkirim surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera menjadwalkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Dia menyebut RUUini dibutuhkan untuk menangani wabah virus korona atau Covid-19.

"Revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana itu saya sudah kirim surat ke Ketua DPR untuk dipercepat jadwalnya," kata Yandr saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> DPR Tetapkan 50 RUU Sebagai Prolegnas Prioritas 2020

> Covid-19 Ditetapkan Bencana Nasional, Komisi VIII: Kontrol Penanganan Ada di Tangan Presiden

> Dorong Riset Penanggulangan Covid-19, Rieke: Indonesia Tak Bisa Hanya Andalkan Bantuan dari Negara Lain


RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun tentang Penanggulangan Bencana ini sebelumnya sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. RUU inisiatif DPR ini pun bakal dikebut pembahasannya agar segera disahkan menjadi UU dalam waktu dekat oleh Komisi VIII DPR yang membidangi masalah sosial bersama pemerintah.

Yandri mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penangangan Covid-19 pemerintah, Doni Monardo, serta Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam raker beberapa waktu lalu mengenai kesiapan pembahasan.

"Sudah saya sampaikan yang pada prinsipnya Komisi VIII sudah siap membahas dan sudah membentuk Panja," ujar dia.

Langkah berikutnya, apabila dalam waktu dekat ada rapat badan musyawarah (Bamus) DPR, Yandri akan menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk mengkhususkan jadwal pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Alasannya, UU yang berlaku saat ini belum memadai kewenangan dan koordinasi pusat dan daerah antar stakholder termasuk TNI/Polri belum termuat. "Maka perlu disegerakan," tegasnya.

Wakil ketua umum PAN ini juga mengatakan bahwa pembahasan RUU ini tidak akan bertele-tele apabila pemerintah DPR siap membahas RUU ini. "Kita sudah minta pada Mensos dan Kepala BNPB untuk menyiapkan hal-hal penting dimasukan dalam draf ataupun pasal-pasal ayat-ayat dalam Revisi UU ini," ucapnya

Dalam hal penyusunan RUU, Yandri menyebut pihaknya akan mengundang akademisi, pakar-pakar, tokoh masyarakat, masyarakat sipil untuk memberikan masukan. Meskipun pada DPR periode 2014-2019 lalu, RUU ini sudah di bahas di Komisi VIII bersama pemerintah.

"Periode yang lalu sudah dibahas. Daftar Inventaris Masalah dan Naskah Akademik sudah ada," kata dia.

tag: #prolegnas-2020  #bencana-nasional  #dpr  #komisi-viii  #yandri-susanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...