Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 15 Apr 2020 - 19:35:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020 Dinilai Sebagai Keputusan Ceroboh

tscom_news_photo_1586953400.jpeg
Ilustrasi Pilkada 2020 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Indra L Nainggolan menilai kesepakatan DPR, Pemerintah, KPU dan stakeholder penyelenggara pemilu untuk menggelar pilkada pada 9 Desember 2020 dinilai ceroboh dan cenderung dipaksakan.

Peneliti Puskapkum Indra L Nainggolan mengatakan perlu ada parameter jelas dari kesepakatan DPR, Pemerintah, KPU dan penyelenggara pemilu dalam menentukan pelaksanaan pilkada.

"Apa parameter untuk menentukan pilkada digelar pada 9 Desember 2020? Apa yang menjadi basis pemerintah dan DPR bahwa tanggal 9 Desember 2020 situasi darurat kesehatan telah pulih imbas Covid-19," kata Indra melalui rilisnya, Rabu (15/04/2020).

Menurutnya persoalan elementer akan terjadi dengan pemaksaan pilkada digelar pada 9 Desember 2020. Permasalahan anggaran Pilkada yang dalam kesepakatan sebelumnya dialihkan untuk penanganan Covid-19.

"Dari sisi waktu pembahasan anggaran di daerah dan di pusat akan jadi masalah jika pilkada dilaksanakan di akhir tahun," sambung nya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini memaparkan Pilihan waktu pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 akan memberi dampak dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.

Indra menyebut materi muatan Perppu agar tidak mencantumkan secara spesifik pelaksanaan pilkada serentak.

"Berhubung tidak ada yang bisa memastikan kapan Covid-19 selesai, baiknya di Perppu tidak perlu disebutkan tentang kapan pelaksanaan pilkadanya," pungkasnya.

tag: #pilkada-2020  #pilkada  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...