JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Indra L Nainggolan menilai kesepakatan DPR, Pemerintah, KPU dan stakeholder penyelenggara pemilu untuk menggelar pilkada pada 9 Desember 2020 dinilai ceroboh dan cenderung dipaksakan.
Peneliti Puskapkum Indra L Nainggolan mengatakan perlu ada parameter jelas dari kesepakatan DPR, Pemerintah, KPU dan penyelenggara pemilu dalam menentukan pelaksanaan pilkada.
"Apa parameter untuk menentukan pilkada digelar pada 9 Desember 2020? Apa yang menjadi basis pemerintah dan DPR bahwa tanggal 9 Desember 2020 situasi darurat kesehatan telah pulih imbas Covid-19," kata Indra melalui rilisnya, Rabu (15/04/2020).
Menurutnya persoalan elementer akan terjadi dengan pemaksaan pilkada digelar pada 9 Desember 2020. Permasalahan anggaran Pilkada yang dalam kesepakatan sebelumnya dialihkan untuk penanganan Covid-19.
"Dari sisi waktu pembahasan anggaran di daerah dan di pusat akan jadi masalah jika pilkada dilaksanakan di akhir tahun," sambung nya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini memaparkan Pilihan waktu pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 akan memberi dampak dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.
Indra menyebut materi muatan Perppu agar tidak mencantumkan secara spesifik pelaksanaan pilkada serentak.
"Berhubung tidak ada yang bisa memastikan kapan Covid-19 selesai, baiknya di Perppu tidak perlu disebutkan tentang kapan pelaksanaan pilkadanya," pungkasnya.