Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 19 Apr 2020 - 09:00:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Jadwal Pilkada Disepakati, DPR Minta Perppu Dibuat Sebelum Mei

tscom_news_photo_1587261380.jpg
Ilustrasi Perppu Pilkada Serentak (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah dan DPR sudah sepakat menunda penyelenggaran pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 270 daerah pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Hal itu dilakukan akibat mewabahnya virus korona atau Covid-19.

Dengan begitu, Presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Pasalnya, di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun karena mewabahnya Covid-19 di tanah air, hal itu ditunda.

Penundaan Pilkada Serentak 2020 ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.

Raker tersebut juga menghasilkan 4 point kesimpulan. Dalam point ketiga berbunyi dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 maka Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru Perppu.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mohamad Muraz mengatakan pada April ini Mendagri sudah menyiapkan Perppu untuk Presiden. Ia juga meminta minimal akhir April ini sudah selesai Perppunya.

“Artinya Mendagri sudah siap 9 Desember 2020. Kita berasumsi kalau Mendagri sudah berkoordinasi dengan Presiden. Artinya Perppunya akan siap April ini agar KPU bisa melaksanakan tahapan yang belum dilaksanakan,” kata Muraz saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020 Dinilai Sebagai Keputusan Ceroboh

> Memilih Opsi Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Badai Corona

> Pemerintah dan DPR Harus Jelaskan Terkait Pilkada yang Digelar 9 Desember 2020


Mantan Wali Kota Sukabumi ini juga mengharapkan sesudah Perppu Pilkada diserahkan ke DPR, maka pihaknya akan berusaha mensahkannya menjadi UU sebelum masa reses selanjutnya tiba. Namun demikian, pihaknya tetap bergantung pada kondisi kapan wabah ini mereda.

“Kalau sampai Mei-Juni ke buru di evaluasi. Susah di prediksi, kita kan tidak tahu,” pungkasnya.

tag: #pilkada-2020  #komisi-ii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...
Berita

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 47 Ribu Orang Masuk Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang yang masuk Jakarta pada arus balik Lebaran hari ini, Senin (15/4/2024), mencapai 47.613 orang. Angka ini meningkat ...