Oleh Fuad Bawazier Menteri Keuangan Era Orde Baru pada hari Senin, 20 Apr 2020 - 10:26:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Paket Stimulus Covid-19: Stimulus atau Stimules?

tscom_news_photo_1587353171.jpeg
Fuad Bawazier Menteri Keuangan Era Orde Baru (Sumber foto : Istimewa)

Menghadapi Pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan 3 kali stimulus yaitu:
Pertama, Paket Genjot Pariwisata sebesar Rp72M yang hanya jadi bahan olok olok karena ditengah wabah mau menggenjot wisatawan. Minjam istilah Betawi, paket bodong. Jadi lupakan saja.

Kedua, stimulus dengan fasilitas PPh (Pajak Penghasilan) yang saya kira juga tidak nendang sebab sedang musim PHK dan musim perusahaan WP rugi. Jadi tidak begitu manfaat alias bodong. Jadi lupakan saja.

Ketiga adalah Paket Stimulus yang dianggap serius melalui Perpu No. 1/2020 tetapi amat kontroversil dan mendapat banyak kritik sehingga banjir gugatan ke MK.

Tapi terlepas dari gugatan ke MK, analisa ini hanya akan fokus kepada satu poin saja yaitu benarkah besarnya Stimulus Ekonomi dan Kesehatan itu sebesar Rp405Triliun?

Benarkah Rp405T itu sebagai TAMBAHAN ANGGARAN BELANJA NEGARA? Sebab untuk dapat dikatakan sebagai stimulus adalah bila atau harus on top dari APBN.

Kalau dilihat dari APBN-P 2020, anggaran belanja negara hanya naik Rp73,4T saja bukan Rp405T.
Begini hitungannya:
> Anggaran Belanja Pemerintah Pusat naik Rp167,6T.
> Anggaran Transfer ke Daerah dan Desa turun Rp94,2T. Selisihnya adalah Kenaikan Anggaran Belanja Negara net sebesar Rp73,4T.

Jadi dilihat dari total atau keseluruhan anggaran belanja negara tahun 2020 hanya akan ada kenaikan (stimulus) Rp73,4T. Bukan Rp405T.

Tetapi anehnya defisit anggaran (APBN-P/Perubahan) dari semula Rp307,2T naik menjadi Rp852,9T alias melonjak sebesar Rp545,7T. Inikah yang namanya stimulus? Atau stimules? Atau siapa yang “bermain” akal akalan?

Ternyata lonjakan defisit itu terjadi karena penerimaan negara turun Rp472,3T yaitu dari Rp2233,2T menjadi hanya Rp1760,9T.

Jadi jelas bahwa kenaikan (tambahan) defisit sebesar Rp545,7T itu terdiri dari pos:
1.Kenaikan Anggaran Belanja Negara....................Rp73,4T
2. Shortfall Penerimaan Negara..................Rp472,3T
Jadi defisit naik.....Rp545,7T

Karena itu yang benar benar stimulus (on top/tambahan) belanja negara hanyalah Rp73,4T, lainnya karena shortfall pendapatan negara.

Diantara itu (detilnya) adalah penggeseran penggeseran pos anggaran (realokasi) yang tidak signifikan.

Misalnya, apakah anggaran untuk membuat ibu kota baru di hapuskan atau dialihkan untuk memerangi wabah Covid-19? Rasanya tidak, padahal tidak ada urgensinya memindahkan ibu kota negara, lebih lebih di tengah kesulitan keuangan negara.

Karena itu rasanya perlu REFERENDUM NASIONAL menanyakan kepada seluruh rakyat Indonesia apakah setuju IKN dipindahkan? Tidak mendahului rakyat, tapi saya kira sebagian besar rakyat akan menolaknya. Bisa jadi itu hanya selera gelintiran elit saja.

Kembali kepada issue Stimulus Covid-19 Rp405T; benarkah Rp405T itu tambahan belanja negara yang menyebabkan defisit anggaran negara melonjak menjadi Rp852,9T.

Apalagi menurut Perpu No.1 Tahun 2020 itu defisit bebas boleh berapa saja dalam th anggaran 2020, 2021 dan 2022, tidak dibatasi 3% PDB.

Sebenarnya apa yang terjadi? Jelas naiknya defisit itu bukan karena atau untuk Pandemic Covid-19 tetapi untuk menutupi jebloknya penerimaan negara yang diperkirakan pemerintah realisasinya hanya 79% dari targetnya (lihat perhitungan diatas).

Sedangkan stimulusnya sendiri hanya Rp73,4T. Lainnya untuk obat “stimules” otoritas fiskal yang tekor.

Rencana realisasi penerimaan negara sebesar 79% nya itupun patut diragukan mengingat penerimaan pajak dalam 3 bulan pertama (Jan-Maret) hanya 14,7% atau rata rata hanya 4,9% perbulan.

Apabila angka ini bertahan sampai akhir tahun, berarti hanya 4,9% X 12 =58,8%. Jangan jangan pos pendapatan negara yang lain rata rata juga demikian sehingga target penerimaan negara 79% itupun masih terlalu ambisius.

Apalagi tanpa Covid-19 sekalipun, penerimaan pajak selama beberapa tahun terakhir tidak tercapai. Jadi dilihat dari penerimaan negara yang jeblok, justru pemerintah memanfaatkan Pandemi Covid-19 untuk alasan menutupinya. Kurang jujur.

Selama ini Pemerintah khususnya Menkeu Sri Mulyani biasanya menggunakan alasan umum “ketidakpastian global” untuk menjelaskan (baca: mengkambing-hitamkan) kegagalan target target ekonomi termasuk APBN.

Kalau kini ada Covid-19, berarti ada alasan yang khusus, yang sungguh nyata. Dulu Pemerintah Orde Baru juga menggunakan faktor atau argumentasi ketidakpastian global tapi target target umumnya tercapai sebab faktor ketidakpastian global sudah di internalkan kedalam prediksi atau perencanaan.

Memang harus begitu (diinternalkan) sebab ketidakpastian global itu sendiri selalu melekat alias pasti ada. Jadi tidak usah dijadikan kambing hitam kegagalan yang terus menerus. Bosan mendengarnya. Harus cerdaslah sedikit.

Jika demikian skenarionya, dapat diperkirakan utang negara akan semakin menggila dan mengancam atau menyulitkan keuangan negara, pemerintah dan generasi yang akan datang.

Lalu akankah Indonesia mengalami gagal bayar utang seperti Yunani? Sebagai anggota Uni Eropa, Yunani bisa mendapat pertolongan dari EU. Nah kalau Indonesia? Siapa yang akan mencaplok?

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...