Oleh Rihad pada hari Rabu, 22 Apr 2020 - 12:48:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Luhut: Jalan Tol Tidak Ditutup, Hanya Dibatasi

tscom_news_photo_1587536082.jpg
Luhut Pandjaitan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat mudik Lebaran 2020. Larangan mudik berlaku sejak Jumat 24 April 2020. Pada awalnya ada skenario jalan tol pun akan ditutup, tapi kemudian ada penjelasan resmi dari Kementerian Perhubungan bahwa jalan tol hanya diawasi saja.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut jalan tol tak akan pernah ditutup, tapi dibatasi. "Kami bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI dan kementerian/lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan, Selasa (21/4/2020).

Kendaraan yang boleh melintas tol hanya pengangkut logistik dan yang terkait dengan layanan kesehatan hingga perbankan. Luhut menyebut kebijakan tidak menutup tol secara penuh agar rakyat terus bisa hidup. "Hanya untuk kendaraan kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan dengan perbankan dan sebagainya. Kita masih membuka itu karena bagaimanapun rakyat itu atau masyarakat ini harus hidup," ucap Luhut..

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, dengan pertimbangan untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020," tutur Adita, Rabu (22/4/2020).

Lebih lanjut Adita menegaskan, dengan memilih skenario pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, pemerintah tidak akan melakukan penutupan jalan.

"Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," ujarnya.

Saat ini, Kementerian Perhubungan masih menyusun Peraturan Menteri Perhunbungan sebagai payung hukum pelaksanaan pelarangan mudik."Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” ucap Adita.

Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit membeberkan skenario pengawasan di Jalan Tol yang telah diusulkannya kepada kementerian/lembaga terkait termasuk juga Korlantas Polri. Salah satunya usulan pelarangan bagi kendaraan yang mengangkut orang antarwilayah. "Secara skenario, dari awal kita sudah siap mulai dari business as usual hingga sampai pelarangan penuh perjalanan antarwilayah untuk penumpang," ungkap Danang kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).

Pihaknya juga telah mengusulkan titik-titik pos pengecekan bagi kendaraan yang melintas terutama di ras Tol Jakarta, Jabodetabek, Trans Jawa, dan Trans Sumatra. "Jadi kita mempersiapkan berbagai skenarionya, baik periodenya, lokasi Gerbang Tol (GT), maupun jenis golongan kendaraannya. Kami buat skenario Jakarta dan Jabodetabek, juga untuk beberapa control gates Trans Jawa dan Trans Sumatera," urai Danang.

Tak hanya itu, BPJT juga memberikan rekomendasi pos-pos pengecekan terhadap kendaraan pengangkut barang/logistik di rest area yang paling dekat dengan ruas Tol yang diawasi ketat. "Juga ada check point kendaraan barang kita siapkan di beberapa rest area yang terdekat," ucap Danang.

Namun, implementasi pengawasan seperti buka/tutup ruas tol apabila nanti diperlukan akan dilaksanakan oleh Korlantas Polri. Adapun sanksi terhadap pelanggar, menurut Danang sedang dibahas oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

.

tag: #mudik  #jalan-tol  #corona  #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...