Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Wednesday, 22 Apr 2020 - 21:03:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Napi Yang Dibebaskan Kerap Berulah, DPR : Kemenkumham Perlu Evaluasi Kebijakan

tscom_news_photo_1587560386.jpg
Supriansa (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan beberapa narapidana untuk meredam wabah virus corona.

Meski begitu, masih ada beberapa narapidana yang kerap melakukan ulah setelah dibebaskan.

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa meminta kemenkumham untuk melakukan evaluasi kebijakan dengan lebih memfilter para napi yang dibebaskan.

"Saya kira kemenkumham harus melakukan evaluasi kepada napi-napi yang mesti di bebaskan," ujar Supriansa melalui pesan singkatnya, Rabu (22/04/2020).

Supriansa mengatakan Kemenkumham dan Dirjen Lapas perlu memberi perhatian yang kepada narapidana yang kembali berbuat ulah.

"Napi Yang di tangkap karena berbuat kriminalitas saya kira bisa menjadi perhatian bagi dirjen lapas dan kementerian hukumham," katanya.

Politisi Golkar itu memaparkan tetap memberikan apresiasi kepada kebijakan Kemenkumham sudah memberikan kebijakan untuk membebaskan narapidana untuk meredam wabah virus corona.

Kebijakan membebaskan narapidana tersebut diberlakukan untuk menurunkan kapasitas penjara yang dinilai sudah over kapasitas dan menghindari merebaknya pandemi corona.

"Niat baiknya kemenkumham sudah di wujudkan yaitu memberikan program asimilasi bagi napi yg sudah memenuhi syarat untuk di bebaskan akibat pandemi covid 19. Karena situasi lapas yg over kapasitas," paparnya.

Mantan Wakil Bupati Soppeng itu sangat menyayangkan niat baik Kemenkumhan tidak mulus akibat masih ada beberapa napi yang kembali berbuat ulah.

"Namun niat baik itu ternyata tidak berbanding lurus dengan prilaku napi yg dibebaskan. Bukannya berubah perilakunya malahan kembali berbuat pidana," pungkasnya.

tag: #dpr  #kemenkumham  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...