Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 27 Apr 2020 - 20:37:32 WIB
Bagikan Berita ini :

97 Kasus Hoaks Corona, Motifnya Mulai dari Iseng Hingga Tak Puas pada Pemerintah

tscom_news_photo_1587993537.jpg
Karopenmas Polri, Brigjen Raden Argo Yuwono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan ada 97 kasus baru penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai COVID-19. Pihak Polri mengaku telah menangani kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono mengungkapkan, kasus hoaks terbanyak terjadi di daerah hukum Polda Metro Jaya, yaitu sebanyak 12 perkara.

"Disusul Kepolisian Daerah Riau dengan 9 kasus, di Kepolisian Daerah Jawa Barat ada 7 kasus, dan 57 kasus sisanya tersebar di Kepolisian Daerah lainnya beserta Badan Reserse Kriminal Polri," kata Argo melalui konferensi pers secara daring, Senin, (27/4/2020).


TEROPONG JUGA:

>Awas Berita Keliru Soal Korona! Ini Peringatan dari Pemerintah

>Marak Isu Hoak Corona, Golkar Minta Kader Kondusifkan Keadaan Di Masyarakat


Argo menuturkan, umumnya para tersangka mengaku menyebarkan berita hoaks lantaran tak puas dengan kinerja pemerintah. Sedangkan alasan lainnya karena iseng semata. Para pelaku itu pun disangkakan terjerat Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meyakini kasus serupa akan terus terjadi, terlebih selama musim pandemi banyak pihak yang memanfaatkan keadaan untuk membuat keonaran. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri apabila menerima pesan berantai di media sosial terkait wabah korona.

"Saring dulu sebelum sharing, sehingga tidak menjadi pelaku penyebar berita bohong," kata Argo.

tag: #hoaks  #polda-metro-jaya  #polri  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...