Oleh Bachtiar pada hari Senin, 27 Apr 2020 - 21:54:06 WIB
Bagikan Berita ini :

DPD RI Usulkan Penambahan Pasal Dalam RUU Perubahan Tentang Minerba

tscom_news_photo_1587999246.jpg
Sejumlah Anggota DPD RI Tengah Rapat virtual Dengan Komisi VII DPR Bahas RUU Minerba (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komite II DPD RI memberikan pandangan dan masukan atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Melalui virtual meeting, Komite II DPD RI menyampakan pandangan dan masukan kepada Komisi VII DPR RI.

Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai melihat pada RUU Minerba perlu melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Maka penting dinormakan di bagian ketentuan umum, dengan ketentuan BUMDes.

“Penambahan ketentuan umum tentang BUMDes sangat penting. Karena BUMDes perlu memiliki peranan yang khusus dalam usaha pertambangan Indonesia,” ucap Yorrys didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh, Wakil Ketua DPD RI Hasan Basri, dan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.

Yorrys menambahkan Komite II DPD RI mengusulkan penambahan pasal terkait kontrak bagi produksi. Untuk itu perlu menormakan satu ayat yang didefinisikan sebagai bentuk kerjasama antara BUMN dan BUMD dengan pihak lain untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi mineral dan batubara di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia.

“Kontrak bagi produksi penting dinormakan untuk memberikan kesempatan yang besar bagi BUMN dan BUMD untuk mengelola wilayah pertambangan,” terangnya.

Sedangan untuk pelestarian lingkungan, lanjutnya, Komite II DPD RI menilai bahwa dalam melakukan eksplorasi SDA, khusunya mineral logam dan batubara harus mempertimbangan aspek lingkungan dan sesuai dengan aspek tata ruang, kecukupan lahan, dan jumlah cadangan mineral logam.

“Regulasi terkait tanggung jawab konservasi seperti kerusakan hutan akibat pertambangan mineral dan batubara harus jelas dan tegas. Pemegang Izin Usaha Pertambangan harus memiliki kewajiban dalam merehabilitasi bekas tambang yang nantinya akan dijadikan irigasi dan pariwisata,” kata senator asal Papua itu.

Yorrys melanjutkan aspek pelestarian lingkungan yang berkelanjutan harus diperhatikan dengan mempersempit ruang ekspansi pengerukan pertambangan secara besar-besaran.

Ia mencontohkan, misalnya terdapat aturan jelas untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah sungai.

“DPD RI menilai bahwa RUU Minerba harus memuat aturan konservasi cadangan mineral,” harapnya.

Selain itu, Komite II DPD RI juga memandang perlunya keterlibatan pengusaha kecil dalam usaha pengolahan dan pemurnian minerba.

Dimana DPD RI menilai bahwa pembangunan smelter untuk pengolahan dan pemurnian minerba selama ini hanya menguntungkan kelompok usaha besar, maka pengolahan dan pemurnian mineral di daerah harusnya melibatkan BUMDes, UMKM, dan juga Koperasi.

“DPD RI menilai bahwa dengan melibatkan koperasi, UMKM dan BUMDes setempat akan dapat meningkatkan perekonomian wilayah setempat,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan pasal 172 A ayat (1) RUU Minerba permohonan perpanjagan Izin Usaha Pertambangan operasi produk dilakukan paling cepat empat tahun dan paling lambat satu tahun sebelum masa kontrak habis.

Lalu pasal 172 A ayat (2) RUU Minerba menjelaskan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk bisa diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat 1 tahun.

DPD RI menilai aturan ini terkesan memudahkan pemegang Izin Usaha Pertambangan operasi produk dan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk untuk melakukan perpanjangan.

“Jadi bila masa berlaku Izin Usaha Pertambangan operasi produk dan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk yang telah habis. Maka dikembalikan kepada negara dan diproses lagi dengan cara lelang,” terang Bustami.

tag: #revisi-uu-minerba  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...