Oleh Alfin Pulungan pada hari Jumat, 01 Mei 2020 - 11:33:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Kabar Baik! BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran 3 Program Jaminan

tscom_news_photo_1588305515.jpg
Ilustrasi BPJAMSOSTEK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan wabah virus Covid-19.

"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, di Jakarta, kemarin (30/4/2020).

Agus menuturkan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah. Program tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang rencananya akan dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah.

Selain itu, iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya juga akan dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Selebihnya, sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Meski rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK, Agus mengungkapkan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang. "Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus.


TEROPONG JUGA:

>BPJAMSOSTEK Terapkan Protokol "Lapak Asik" Untuk Cegah Corona, Bagaimana Sistemnya?

>Berkah Ramadan, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun


Namun, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku. Menurut Agus, pelaksanaan kebijakan relaksasi iuran itu masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.

Partisipasi tanggulangi Covid-19

Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Agus mengatakan jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJSMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus Covid-19.

"Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB," ungkapnya.

Selain itu, bentuk kepedulian lain dari BPJAMSOSTEK juga telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan mencapai Rp300 miliar.

"Semua ini merupakan bentuk konkrit partisipasi BPJAMSOSTEK membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BPJAMSOSTEK," ujar Agus.

tag: #bpjs-ketenagakerjaan  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement