Oleh Bachtiar pada hari Minggu, 03 Mei 2020 - 15:58:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Wacanakan Relaksasi PSBB, Bamsoet: Jangan Terburu-buru

tscom_news_photo_1588496338.jpeg
Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah tidak terburu-buru melakukan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Disarankannya, pertimbangan dan keputusan relaksasi PSBB hendaknya lebih mendengarkan pendapat para kepala daerah.

"Memang benar semua orang merasakan tidak nyaman karena terus berdiam di rumah. Namun, demi kesehatan dan keselamatan banyak orang, relaksasi PSBB hendaknya tidak perlu terburu-buru," tandas Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (03/05/2020).

Bamsoet mengimbau sebelum kecepatan penularan COVID-19 bisa dikendalikan dengan pembatasan sosial, relaksasi PSBB sebaiknya jangan dulu dilakukan.

Menurut dia, kecepatan penularan COVID-19 belum bisa dikendalikan, itu terbaca dari pertambahan jumlah pasien setiap harinya, per-Sabtu 2 Mei 2020, total pasien yang positif terinfeksi COVID-19 sudah mencapai 10.843 orang karena adanya penambahan 292 pasien pada hari itu.

"Terbanyak di Jakarta dengan 4.397 pasien. Sedangkan Jawa Barat dan Jawa Timur di urutan berikutnya masing-masing mencatatkan jumlah 1.000 pasien lebih," ungkapnya.

Menurutnya, penerapan PSBB yang konsisten masih diperlukan terlebih di Jakarta sebagai episentrum COVID-19 sehingga karena menjadi barometer, Jakarta perlu diberi waktu lebih agar mampu mengendalikan kecepatan penularan COVID-19.

Dia menilai hal serupa juga sebaiknya dilakukan untuk wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur, terutama Jawa Barat baru menerapkan PSBB secara keseluruhan pada 6 Mei mendatang.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan hingga pekan pertama Mei 2020, tiga provinsi plus belasan kabupaten/kota sudah menerapkan PSBB sehingga seberapa jauh efektivitas PSBB menahan laju kecepatan penularan COVID-19 tentu harus dikaji terlebih dahulu sebelum dilakukan relaksasi.

"Sama seperti mekanisme pengajuan PSBB, maka relaksasi PSBB pun hendaknya lebih mendengarkan pertimbangan kepala daerah. Karena diasumsikan bahwa kepala daerah paling tahu kondisi wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang memikirkan adanya relaksasi PSBB sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat pemberlakukan PSBB.

tag: #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...