Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 03 Mei 2020 - 21:34:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfud MD: Relaksasi PSBB Tak Melanggar Protokol Kesehatan

tscom_news_photo_1588516482.jpeg
Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa wacana melakukan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak berarti melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Relaksasi itu bukan berarti melanggar protokol kesehatan," ujar Mahfud MD, di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Ia menjelaskan wacana ini muncul untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi yang cukup parah di tengah pemberlakuan PSBB, akibat pandemi COVID-19.

"Ekonomi tidak boleh macet, tidak boleh mati. Oleh sebab itu Presiden mengatakan ekonomi harus tetap bergerak, tapi tetap di dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itulah yang disebut relaksasi," kata dia.

Lebih lanjut, Mahfud menilai pemberlakuan PSBB di berbagai wilayah berbeda-beda. Ada wilayah yang sangat ketat melarang masyarakat untuk menjalankan aktivitas di luar rumah. Namun, terdapat pula wilayah yang warganya melanggar aturan PSBB dengan mudah.

Berdasarkan hal tersebut, dia berpandangan perlu adanya pemberlakuan relaksasi PSBB.

"Di berbagai tempat itu berbeda. Ada yang begitu ketat orang mau bergerak ke sana tidak bisa, mau cari uang tidak bisa, mau ini tidak bisa. Tapi, di tempat lain ada orang yang melanggar dengan begitu mudahnya. Nah ini, yang dimaksud perlu dilakukan relaksasi," kata Mahfud.

Sebelumnya, dalam siaran langsung di akun instagramnya, Sabtu (2/5), Mahfud menyebut Pemerintah tengah memikirkan adanya relaksasi PSBB, sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat pemberlakuan PSBB.

"Kita tahu bahwa ada keluhan sekarang ini sulit keluar, sulit berbelanja dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. Kita sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB," kata Mahfud.

tag: #mahfudmd  #psbb  #virus-corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...