Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 04 Mei 2020 - 10:26:48 WIB
Bagikan Berita ini :

PKS: Investasi Asing Boleh Saja, Asal Jangan Langgar Pancasila dan UUD 45

tscom_news_photo_1588553895.jpg
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menanggapi polemik soal masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Legislator dari Jawa Timur ini mengingatkan pemerintah mengenai tujuan investasi sesuai dengan sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Menurut Amin, gencarnya usaha pemerintah untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing businessatau EoDB), jangan sampai melupakan tujuan yang hakiki yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Amin menyayangkan terbitnya regulasi yang melonggarkan investasi asing maupun praktik di lapangan selama ini terkesan mengorbankan kepentingan rakyat dan kedaulatan bangsa.

“Kita setuju peningkatan investasi asing dan memang kita harus membuka diri. Tapi tujuan investasi harus tetap sesuai dengan cita-cita luhur para founding fathers negara ini yang tertuang dalam sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5).


TEROPONG JUGA:

>Tolak Kedatangan TKA Tiongkok, Ketua DPRD Sultra Akan Pimpin Rencana Demo

>Gelombang PHK Terus Bertambah, Pemerintah Malah datangkan TKA China


Lagi pula, kata Amin, sudah sewajarnya dan seharusnya jika peningkatan investasi harus berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja dalam negeri. Jika memang benar pernyataan sejumlah menteri maupun pejabat, bahwa tenaga kerja dalam negeri skillnya rendah, maka itu menjadi tugas pemerintah untuk membina dan meningkatkan skill mereka.

"Itu bagian dari investasi sumber daya manusia untuk masa depan Indonesia," kata Amin mengingatkan.

Ia juga mengingatkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, bahwa prioritas investasi berada di sektor manufaktur yang mampu menyerap tenaga kerja lokal. Amin juga merasa heran dengan penyataan Bahlil bahwa peningkatan realisasi investasi tak sejalan dengan kenaikan jumlah penyerapan tenaga kerja. Bahlil beralasan faktor skill dan penguasaan teknologi SDM Indonesia dinilai rendah.

"Saya menangkap ini alasan yang dicari-cari saja. Apa iya, kualitas SDM kita serendah itu? Coba beri mereka gaji yang tinggi sebagaimana para TKA China itu, saya yakin SDM kita jauh lebih baik dan punya dedikasi membangun negeri," tegasnya.

Lebih lanjut Amin mengapresiasi langkah Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang menutup wilayahnya untuk menjaga psikologis warga pencari kerja di Kendari dan menutup potensi penyebaran virus Covid-19 dari TKA asal Cina. “Mereka disuruh bertahan di rumah tidak kemana-kemana bahkan tidak boleh mudik, lha ini justru TKA diijinkan masuk ditengah upaya bersama memerangi wabah corona. Ini berbahaya secara sosial maupun ekonomi,” ujar dia.

Amin pun meminta pemerintah membatalkan kedatangan TKA asal China itu. Proyek pembangunan smelter lebih baik ditunda selama masa pandemi Covid-19 ini, sembari pemerintah menjalankan tupoksinya mempersiapkan SDM andal yang menguasai teknologi yang dibutuhkan.

tag: #tenaga-kerja-asing-tka  #komisi-vi-dpr  #pks  #amin-ak  #investasi-asing  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...