Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 05 Mei 2020 - 23:36:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Ombudsman Temukan Adanya Potensi Maladministrasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta

tscom_news_photo_1588696589.jpeg
Penanganan pasien virus corona (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya potensi maladministrasi terkait penanganan COVID-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan, potensi maladministrasi tersebut ditemukan dalam aspek kesehatan.

"Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh rumah sakit kepada pasien," kata Teguh dalam keterangan tertulisny, Selasa (5/5/2020).

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya syarat tambahan untuk melakukan tes cepat (rapid test) bagi anggota masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit non-COVID-19. Menurut dia, tes cepat tersebut dijadikan prasyarat rumah sakit ketika akan menangani pasien non-COVID-19.

"Tes tersebut harus dibiayai oleh pasien sendiri karena tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah baik di pusat maupun di daerah," katanya.

Ombudsman Jakarta Raya mengkhawatirkan pelayanan kepada pasien penyakit kronis karena memiliki penyakit penyerta yang membuat mereka rentan terhadap COVID-19.

Salah satunya pasien hemodialisa (cuci darah), seperti yang dikeluhkan para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Menurut Teguh, penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari pengamatan pemerintah daerah.

Masyarakat dengan penyakit kronis otomatis ditetapkan sebagai ODP, harus melakukan isolasi mandiri dan dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19 yang tidak memiliki fasilitas kesehatan sesuai penyakitnya, sehingga berpotensi menjadi positif COVID-19.

"Untuk itu Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat di rumah sakit baik karena penyakit kronis maupun penyakit biasa," kata Teguh.

Teguh menyebutkan, ada dua langkah yang bisa ditempuh Pemprov DKI Jakarta.Pertama, menanggung biaya tes cepat.

"Kedua, menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerpakan standar penanganan COVID-19 tanpa harus membebani pasien penyakit kronis tersebut," kata Teguh.

Selain dalam aspek kesehatan, Ombudsman RI Jakarta Raya juga menemukan potensi maladministrasi dalam penegakan hukum "work from home" (WFH), bantuan sosial dan mitigasi pelayanan publik.

tag: #anies-baswedan  #relawananies  #ombudsman  #satgas-covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...