Berita
Oleh Rihad pada hari Wednesday, 06 Mei 2020 - 07:55:00 WIB
Bagikan Berita ini :

PSBB Berlaku di Jawa Barat, Berikut Daftar Siapa Saja Yang Boleh Hilir Mudik di Jalanan

tscom_news_photo_1588719349.jpg
Lokasi pengecekan kendaraan di Bandung (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di Jawa Barat, mulai 5 hingga 19 Mei 2020. Masyarakat diharapkan memperhatikan ketentuan PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020. Peraturan ini antara lain menjelaskan siapa saja yang masih boleh hilir mudik di jalanan.

Ada 17 kriteria angkutan barang yang masih diizinkan melintas selama PSBB diterapkan.

  1. Angkutan barang untuk pemenuhan kebutuhan pokok

  2. Angkutan barang yang terkait aspek pertahanan dan keamanan

  3. Angkutan barang untuk aktivitas kantor atau instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor atau instansi pemerintah terkait.

  4. Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai hukum internasional.

  5. Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang turut serta dalam penanggulangan COVID-19.

  6. Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.

  7. Angkutan barang untuk untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

  8. Angkutan barang bahan pangan, makanan, dan minuman.

  9. Angkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat, seperti batubara, briket, arang, dan sejenisnya.

  10. Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan.

  11. Angkutan barang keperluan ekspor dan impor.

  12. Angkutan barang pengiriman.

  13. Angkutan barang pengantaran dan pengedaran uang.

  14. Angkutan barang untuk keperluan konstruksi.

  15. Angkutan barang untuk sektor komunikasi dan teknologi informasi.

  16. Angkutan barang untuk sektor industri strategis.

  17. Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.

Sementara untuk penumpang kendaraan pribadi, mobil atau sepeda motor harus memenuhi beberapa syarat, Antara lain, jumlah penumpang hanya 50 persen untuk mobil, Untuk motor hanya membonceng penumpang yang satu alamat.

Selanjutnya untuk kendaraan umum wajib membatasi jumlah penumpang hanya 50 persen, menjaga jarak antar penumpang, membatasi jam operasional, mewajibkan seluruh penumpang menggunakan masker dan sarung tangan.

tag: #psbb  #jabar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...