Oleh Fuad Bawazier Menteri Keuangan Era Orde Baru pada hari Kamis, 07 Mei 2020 - 03:49:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Said Didu-Najwa Shihab Korban Demokrasi Setengah Hati?

tscom_news_photo_1588798179.jpg
Fuad Bawazier Menteri Keuangan Era Orde Baru (Sumber foto : Istimewa)

Seperti paduan suara, awalnya semua kompak ingin hidup berdemokrasi. Demokrasi ala Amerika Serikat sering dijadikan acuan dan contoh. Saya tidak pernah mendengar ada yang ingin mencontoh demokrasi ala RRC. Kenapa berkiblat ke Amerika Serikat?

Konon demokrasi Amerika Serikat memberikan keleluasaan rakyatnya berpendapat dan mengkritisi kebijakan lembaga lembaga eksekutif dan legislatif, serta para pejabat publiknya tanpa ancaman atau ketakutan akan dicokok polisi.

Di US lembaga dan pejabat publik boleh dikritik karena dibiayai dari pajak atau APBN.

Sayangnya kekompakan paduan suara itu sering sumbang atau lenyap saat sudah berkuasa. Ukuran utama berdemokrasi memang kebebasan dalam memilih, bersikap, berpendapat dan menyampaikan kritik, saran dan usulan serta perbedaan.

Oleh karena itu, di Amerika Serikat tidak terdengar seseorang dilaporkan ke kepolisian karena berpendapat berbeda atau mengkritisi pejabat publik maupun lembaga publik.

Di Amerika Serikat analisa terhadap lembaga negara dan pejabat publiknya, sekeras apapun, tidak terdengar di laporkan ke kepolisian. Karena bagi rakyat Amerika, kebebasan berpikir dan berpendapat adalah roh atau esensi kehidupan berdemokrasi.

Media Amerika Serikat juga terkenal galak dan kritis terhadap Gedung Putih dan Presidennya, tanpa ketakutan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap simbol negara.

Berbeda dengan di Indonesia yang pejabat publiknya acap kali melaporkan atau mengancam akan melaporkan pengkritiknya ke aparat penegak hukum.

Terakhir-terakhir ini misalnya, Menko LBP melaporkan Said Didu ke polisi dan ada anggota DPR mengancam akan melaporkan Najwa Shihab karena memberikan penilaiannya terhadap kinerja DPR.

Bukankah para pejabat tadi lebih baik mengkonternya sekalian memberikan pencerahan kepada publik? Toh beliau-beliau itu mempunyai data dan aparat humas yang memadai untuk menjelaskan ke publik duduk persoalannya.

Luar biasa, mereka berdua masih tegar menghadapi ancaman tsb. Tentu masih banyak contoh-contoh pelaporan yang lain yang pada hemat saya cepat atau lambat akan menggerus esensi kehidupan berdemokrasi kita, menjadi demokrasi setengah hati. Orang semakin takut.

Sebagai orang awam hukum, sejujurnya saya jadi sulit membedakan mana perbuatan atau kegiatan pidana dan mana perbuatan politik.

Saya cuma ingat kata guru civic sewaktu di SMA yang mengatakan pada zaman penjajahan Belanda dulu bahwa pribumi yang berbeda sikap dengan penguasa akan diseret ke meja hijau tetapi tidak untuk orang Belanda.

Kemudian saya berpikir,
jangan-jangan kita memang belum siap berdemokrasi, meskipun esensinya sudah dijamin dalam UUD 1945.

Atau mungkinkah demokrasi yang sedang kita jalankan sekarang ini sebenarnya tidak cocok dengan bangsa kita? Ataukah semata-mata karena kemunafikan kita dalam berdemokrasi? Biarlah para ahli dan sejarah yang menjawabnya.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...