Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 07 Mei 2020 - 10:35:56 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Lega, Isi Perppu Penundaan Pilkada Sama Persis dengan Hasil Kesepakatan Rapat di DPR

tscom_news_photo_1588805573.jpg
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Syamsurizal (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal mengapresiasi Presiden Joko Widodo atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) pada 4 Mei lalu.

Ia mengaku puas karena isi berbagai ketentuan dalam Perppu tersebut sama persis dengan hasil kesepakatan rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara Pilkada.

“Kita di Komisi II DPR sudah membahasnya secara mendalam antara KPU, Mendagri, Komisi II dan Bawaslu dengan beberapa opsi. Hasilnya persis yang termaktub di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” kata Syamsurizal saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).

Isi Perppu tersebut mengatur penundaan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, yang awalnya di gelar September digeser menjadi Desember 2020 akibat pandemi Covid-19. Hal itu diatur dalam Pasal 201A ayat 2 Perppu tersebut yang berbunyi “Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.”


TEROPONG JUGA:

>Usulan Penundaan Pilkada, PKS Ajak Semua Pihak Pertimbangkan Temuan ITB Soal Puncak Corona

>Pilkada 2020 Versus Corona


Masih dalam Perppu tersebut, jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam Covid-19 berakhir. Hal itu diatur dalam Pasal 201A ayat 3 yang berbunyi,“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.”

Adapun mekanismenya diatur dalam pasal 122A yang berbunyi,“(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan."

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat."

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.”

Sementara itu, penundaan Pilkada Serentak 2020 ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.

Raker tersebut menghasilkan empat point. Pertama, Komisi II DPR menyetujui penundaan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.

Ketiga, dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 maka Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Keempat, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merelokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Syamsurizal yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan terkait mekanisme maupun pengaturan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, detailnya akan ditetapkan oleh KPU dengan mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Detailnya akan ditetapkan dengan PKPU yang merupakan rumusan bersama antara KPU, Mendagri, Komisi II dan Bawaslu, sepanjang masa tanggap darurat Covid-19 sudah selesai di tanah air,” pungkas politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

tag: #pilkada-2020  #komisi-ii  #syamsurizal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...