Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Monday, 11 Mei 2020 - 16:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III Evaluasi Pembebasan Napi Asimilasi, Masyarakat Diminta Tak Mudah Terprovokasi

tscom_news_photo_1589187456.jpg
Ilustrasi pembebasan narapidana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soalevaluasi kriteria narapidana yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan meningkatkan pengawasannya.

Dalam rapat yang digelar secara fisik dan virtual itu, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan program asimilasi terhadap para napi harus diawasi secara ketat. Sebab, bukan tidak mungkin mereka yang mendapat pembebasan itu mengulangi kembali perbuatannya.

"Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Mengenaikebijakan pembebasan narapidana ini, Herman meminta masyarakat tidak dengan mudah berpandangan buruk sehingga menunjuk narapidana asimilasi sebagai penyebab semua kejahatan yang terjadi di Indonesia saat ini. Pasalnya, generalisasi secara membabi-buta terhadap pelaku kejahatan hanya akan menimbulkan kejahatan baru.

"Saya harap masyarakat tidak langsung termakan informasi provokatif yang disebarkan di media sosial. Sudah ada bukti beberapa kejadian yang disebut dilakukan narapidana asimilasi, namun ternyata tidak benar," kata Herman


TEROPONG JUGA:

>Napi Yang Dibebaskan Kerap Berulah, DPR : Kemenkumham Perlu Evaluasi Kebijakan

>DPR Segera Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi UU Untuk Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas


Guna menciptakan kemananan di tengah masyarakat, Herman meminta petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus betul-betul melakukan pengawasan secara ketat. Bila dirasa kekurangan personel untuk melakukan pengawasan, harus meminta bantuan dan bekerjasama dengan petugas lapas atau penegak hukum lainnya serta dengan jajaran forkopimda.

Meski begitu, Herman tak menafikan potensi terjadinya pengulangan tindak pidana yang dilakukan narapidana asimilasi. Untuk itu, ia meminta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan betul-betul mengevaluasi kriteria narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi ini seraya tetap meningkatkan pengawasan terhadap mereka.

Lebih jauh politikus PDI Perjuangan ini menyinggung soal over kapasitas lapas yang harus dicarikan solusinya oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga yang baru lebih sebulan menjabat. "Sebanyak apa pun lapas dan rutan yang kita miliki, tetap saja ujung-ujungnya akan mengalami overcrowding bila permasalahan di hulu yang berupa masuknya tahanan dan narapidana yang setengahnya merupakan kasus narkotika," ujar Herman.

tag: #komisi-iii  #narapidana  #lembaga-pemasyarakatan  #kemenhukham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...