Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 12 Mei 2020 - 11:47:13 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Ingatkan Dasar Hukum Penundaan PON Papua 

tscom_news_photo_1589258272.jpg
Lokasi PON Papua (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR mengingatkan Kementerian Pemuda Olah Raga (Kemenpora) segera membuat dasar hukum penundaan Pekan Olah Raga (PON) XX danPekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVIdi Papua.

Wakil ketua Komisi Olahraga (Komisi X) dari fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mengatakan penundaan kedua gelaran akbar itu belum memiliki landasan hukum semenjak Presiden Jokowi mengumumkan penundaannya pada April lalu.

"Dasar hukumnya mutlak harus ada, karena melibatkan penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.Pasti ada imbas terhadap anggaran terkait persiapan PON dan Peparnas di masing-masing daerah provinsi, karena menggunakan anggaran tahun berjalan 2020," kataFikri dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemenpora kemarin yang dikutip hari ini (12/5) melalui keterangan tertulis.

Dasar hukum tersebut diperlukan untuk menyesuaikan anggaran di masing-masing APBD. Lagi pula, penetapan Papua sebagai pelaksana PON XX diputuskan melalui SK Menpora No 0110 /2014. Maka pengunduran waktu kegiatan tersebut, kata Fikri, sebaiknya juga dengan SK Menpora.


TEROPONG JUGA:

>Kemenpora Optimis PON XX Akan Berjalan dengan Lancar

>PON Papua Hadapi Dua Ancaman Serius Sekaligus, Apa Itu?


Menanggapi hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali, menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat edaran Menteri kepada seluruh pemerintahan daerah di tanah air sebagai peserta PON dan Peparnas. "Drafnya sudah ada terkait surat edaran, segera kita tandatangani," ujarnya dalam kesempatan rapat tersebut.

Dalam rapat yang agendanya membahas realokasi anggaran Kemenpora tersebut,Fraksi PKS juga terus menyatakan penolakannya terkait realokasi anggaran mitra Komisi X oleh Kementerian Keuangan. Fikri mengungkapkan fraksinya konsisten menolak realokasi anggaran oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/ MK.02 / 2020 tanggal 15 April 2020 Tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA. 2020.

Menurutnya, realokasi APBN yang digunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 itu tidak sesuai dengan prosedur kepatutan hukum. "Landasanhukum SK Menteri dalam merubah UU APBN dan realokasinya tidak sesuai dengan tata urutan perundangan dalam hukum kita,” ujar Fikri.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan tersebut, anggaran Kemenpora dipotong sebesar Rp 564,8 miliar. Padahal sebelumnya dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 (Perpres 54/2020) anggaran Kemenpora hanya dipotong Rp. 270,2 miliar. “Kok bisa SK Menteri menganulir Perpres?" tanya Fikri.

tag: #pon-xx-papua  #pks  #abdul-fikri-fakih  #kemenpora  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement