Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 12 Mei 2020 - 21:21:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Rapat Paripurna, PKS Kembali Beberkan Sejumlah Masalah Perppu 1/2020

tscom_news_photo_1589279098.jpg
Rapat Paripurna DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menyuarakan penolakannya terhadap (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 atau Perppu penanganan Corona dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar hari ini (12/5) secara fisik dan virtual di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR, Ecky Awal Mucharam, mengatakan Perppu 1/2020 semestinya tidak membuat norma hukum yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi antara lain, tercabutnya hak budget rakyat yang diwakili oleh DPR RI. Hal ini dapat berakibat pada terlanggarnya prinsip kesetaraan dan persamaan di hadapan hukum.

Selain itu, anggota komisi XI DPR ini juga mengatakan Perppu penanganan korona tersebut justru tidak menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19, terutama dalam sisi kesehatan. "Tidak ada satu pasal dan ayat yang menjamin bahwa Pemerintah akan mendanai seluruh anggaran penanganan COVID-19," kata Ecky dalam rapat tersebut yang dikutip melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5).

"Komitmen mengenai perlindungan terhadap rakyat yang terdampak secara ekonomi, buruh dan karyawan yang terkena PHK, maupun pekerja sektor informal tidak tampak pada Perppu ini," sambungnya.

Anggota badan anggaran (Banggar) DPR ini mengkritisi tidak adanya batas defisit APBN dalam Perppu 1/2020. Potensi besar yang akan terjadi dari hilangnya batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata dia, adalah membuka kewenangan pemerintah untuk berutang bebas tanpa batas.

Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan Perppu 1/2020 justru memberi karpet merah bagi bailout atas bank dan/atau lembaga keuangan seperti saat terjadinya bantuan Likuidiats Bank Indonesia (BLBI). "Saat krisis 1998 kebijakan BLBI akhirnya membebani negara dan rakyat hingga lebih dari Rp 600 trilyun, bahkan hingga 1000 trilyun jika diperhitungkan akumulasi bunga, dan rakyat juga masih lekat ingatannya dengan kasus bailoutBank Century pada tahun2008," jelasnya.


TEROPONG JUGA:

>Hanya Fraksi PKS yang Tak Setujui Perppu 1/2020 Jadi UU. Ini Alasannya

>Nihilkan Peran DPR dan "Kebalkan" Peran Pemerintah, 2 Alasan PKS Tolak Perppu 1/2020


Lebih jauh legislator dari dapil Jawa Barat III ini mengatakan, saat ini Indonesia telah memiliki UU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang ruhnya adalah bail-in, dimana pemilik bank dan industri perbankan menjadi penanggung beban, bukan negara.

iMasalah lain adalah membuka peluang terjadinyablanket guarantee (jaminan penuh) bagi para nasabah kakap di atas Rp 2 milyar yang jauh dari rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Ecky mengatakan: “Seharusnya pada masa krisis, bank bisa juga menanggung beban. Bank seharusnya membebaskan bunga bagi pinjaman UMKM dan ultra mikro dan bukan malah meminta atau mengalihkannya menjadi beban pemerintah," ungkapnya.

Ia menegaskan Perppu penanganan korona yang diteken Presiden Joko Widodo itu tidak mengatur dan tidak menjamin keberpihakan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi sektor riil yang menyangkut hajat hidup rakyat indonesia. "Ironisnya, Perppu ini justru lebih fokus pada penanganan krisis sistem keuangan yang sebenarnya sudah ada undang-undangnya," pungkas dia.

tag: #perppu-covid-19  #rapat-paripurna-dpr-ri  #pks  #ecky-awal-mucharam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement