Oleh Azmi Syahputra Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) pada hari Jumat, 15 Mei 2020 - 16:21:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Presiden Sudah Melanggar Sumpahnya

tscom_news_photo_1589534489.jpg
Azmi Syahputra, Kaprodi FH Universitas Bung Karno (UBK) (Sumber foto : Istimewa)

Ditandatangani dan disahkannya beberapa hari lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan adalah terasa agak aneh,

ini "kebijakan diam-diam" bagai serangan fajar, jelas bertentangan dengan asas transparansi apalagi ini peraturan yang bersifat publik.

Semestinya kalaupun pemerintah membuat kebijakan yang diam-diam itu untuk membahagiakan, mensejahterakan, kabar yang lebih baik dan berpihak pada rakyat bukan membebani atau menjadi kabar yang gak enak, di saat kondisi seperti ini dimana diketahui masih lemahnya daya beli masyarakat,

kok ngebebani masyarakat lagi, seharusnya sebagai pemimpin lebih bijaksana, lebih peka, lebih bisa merasakan bukan sekedar merasa bisa, ini kan sederhana saja dan logika banyak cara lain yang bisa di efesisensi yang semestinya ditempuh bukan diarahkan pembebanan pada rakyat saat situasi begini.

Keberadaan Peraturan Presiden ini seolah abai dengan rasa keadilan sosial dan tidak benar-benar mempertimbangkan situasi kesulitan yang dirasakan masyarakat pada umumnya, indikator salah satu aturan itu memperhatikan aspek sosiologis (ius operation) yang sedang dialami masyarakat, dimana pada umumnya saat ini semua kena dampak secara sosio ekonomi akibat bencana covid 19.

Selain itu jelas-jelas diketahui kenaikan tarif BPJS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 pada 27 Februari 2020, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara semestinya wajib tunduk pada putusan tersebut dengan menjalankan putusan MA tersebut bukan malah membuat Perpres baru lagi, ini kan sama artinya Presiden tidak menghormati lembaga peradilan sebagai wujud organ dari negara hukum dan adanya kepastian hukum.

Dengan tindakan mengeluarkan Perpres baru lagi ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf b, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena bertentangan dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs) dan hal ini menjadi preseden tidak baik bagi pemerintahan dan perlahan membuat kehilangan kepercayaan publik pada Presiden.

Selain itu juga, Presiden telah melanggar sumpahnya sebagaimana sumpah Presiden yang tertuang di dalam Pasal 9 UUD 1945 yang menyatakan antar lain akan menjalankan undang-undang dan segala peraturan dengan selurus-lurusnya.

Dengan sudah adanya putusan judicial review MA atas Perpres, maka putusan MA tersebut sudah jadi produk hukum, sudah jadi UU jadi tidak boleh dibantah atau ditunda lagi pelaksanaannya harus dijalankan selurus-lurusnya.

Ini kok malah buat Perpres baru lagi untuk objek yang sama, jadi jelas kan Presiden tidak patuh pada produk UU jadi Presiden telah Melanggar Sumpah , melanggar sumpah berarti melanggar UUD 1945.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...