JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 110% kepada perusahaan yang menjual produk digital. Perusahaan yang bakal dikenakan pajak ini antara lain, Netfliz, Spotify, dan Google Play Alphabet Inc.
Seperti dilansir channelnewsasia.com (16/5/2020), pengenaan pajak ini dikarenakan pengguna produk digital ini naik tajam, apalagi pada saat pandemi COVID-19.
membuat perusahaan-perusahaan Internet membayar bagian pajak mereka selama bertahun-tahun dan keputusan untuk mengenakan PPN diumumkan pada bulan Maret ketika Presiden Joko Widodo menguraikan langkah-langkah darurat untuk membantu negara mengatasi krisis virus corona.
Paket itu disahkan oleh DPR awal pekan ini.
Menurut sebuah penelitian oleh Google, Temasek Holdings dan Bain & Company, ekonomi Internet Indonesia adalah yang terbesar dan paling cepat berkembang di Asia Tenggara. Diperkirakan pada 2025 mencapai nilai US$ 130 miliar pada tahun 2025,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa memberlakukan PPN pada barang-barang Internet adalah untuk memastikan pemerintah menangkap perubahan dalam pola konsumsi masyarakat ketika mereka tinggal di rumah selama pembatasan sosial berskala besar.
“Konsumen telah membeli lebih sedikit barang secara offline, tapi sebaliknya permintaan barang lewat online meningkat tajam,” kata Sri Mulyani Indrawati, tetapi permintaan barang digital telah meningkat,” ujar Sri Mulyani.
Humas Direktorat Jendral Pajak, Hestu Yoga Saksana mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui nama-nama perusahaan yang bakal dikenakan PPN ini, namun pihaknya tidak bersedia menyebutkan namanya.
Sementara itu, Netflix, Spotiy dan Google Play Alphabet menolak berkomentar.