Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Sunday, 17 Mei 2020 - 09:36:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugatan Berlanjut, Presiden Jokowi dan DPR Diminta Jelaskan Perppu Korona di Sidang MK

tscom_news_photo_1589669138.jpg
Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat menjelaskan penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/5/2020) mendatang. Hal itu menyusul setelah beberapa waktu lalu MAKI mengajukan gugatan terhadap Perppu tersebut ke MK.

Meski Perppu itu kini sudah disahkan DPR menjadi undang-undang (UU), namun UU itu kini belum diundangkan sehingga belum ada penomoran. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkakan, pada Rabu pekan depan MK akan menggelar sidang lanjutan uji materi pembatalan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dengan agenda mendengarkan penjelasan DPR dan pendapat Presiden.

"Kami selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, kemarin (16/5).


TEROPONG JUGA:

>MAKI Gugat Perrpu Penanganan Korona ke MK, Dinilai Ada Pasal "Superbody"


Aktivis anti korupsi ini mengatakan, masyarakat harus diberi penjelasan alasan diterbitkannya perppu tersebut yang di dalamnya, tepatnya pada Pasal 27, terdapat pasal "superbody" bagi pejabat keuangan. Ia menambahkan, berdasarkan surat panggilan yang ditujukan kepada Presiden, jika Presiden berhalangan hadir maka setidaknya harus diwakili Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan untuk menjeaskan berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.

"Kami berharap Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," ujar Boyamin.

Sebelumnya MAKI sempat menyiapkan gugatan baru terhadap Perppu yang baru saja disahkan menjadi UU tersebut. Tak tanggung-tanggung, gugatan yang disiapkan MAKI setebal 53 halaman.

"Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," kata Boyamin.

tag: #perppu-covid-19  #maki  #mahkamah-konstitusi  #jokowi  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Optimis MK Kabulkan Gugatan Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim hukum capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud optimis gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diwakilkan salah satu ...
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...