Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Monday, 18 Mei 2020 - 20:52:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Aktivis HAM dan Lingkungan Kurang Mendapat Perlindungan

tscom_news_photo_1589805775.jpg
Ilustrasi aktivis HAM (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang internal, Hariansyah, mengatakan keberadaan aktivis HAM dan lingkungan di Indonesia belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dan perlindungan secara serius. Kesadaran akan pentingnya kehadiran mereka masih kecil dibenak masyarakat.

Padahal, pada masa-masa genting atau krisis akan keadilan, mereka merupakan garda terdepan yang bangkit untuk menyadarkan masyarakat. Namun, di Indonesia sendiri belum memiliki regulasi yang spesifik untuk mengatur perlindungan terhadap pegiat keadilan itu kendati negara telahada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang HAM.

"Belum ada pengakuan pembela HAM secara maksimal di ketentuan undang-undang, itu penting dan menjadi persoalan sangat serius. Kemudian belum ada pemahaman pemerintah dan publik akan peran serta dan kehadiran pembela HAM," kata Hairansyah dalam diskusi daring soal perlindungan hukum pembela HAM dan lingkungan hidup di Jakarta, Senin (18/5).

Cara yang bisa ditawarkan, kata Hairansyah, adalah menguatkan fungsi hukum untuk para pembela HAM dan aktivis lingkungan hidup. Pasalnya, mereka kerap menjadi sasaran oleh lawan dalam aktivitas advokasi di masyarakat. Tak jarang dari mereka mendapat teror yang membahayakan nyawa.


TEROPONG JUGA:

>Pembunuh Aktivis HAM Munir Masuk Pengurus Partai Tommy Soeharto

>Aktivis Lingkungan Dibunuh, Ketua MPR: Biadab


Selain itu, lanjut Hairansyah, diperlukan penguatan lembaga non-struktural seperti Komnas HAM, Ombudsman dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan berada dalam pengawasan yang nyata. Jaringan dan solidaritas para relawan juga tak kalah penting guna memastikan kekerasan terhadap aktivis tidak terjadi.

Hal-hal itu memang tidak mudah untuk dibangun. Namun Hairansyah menekankan kesadaran masyarakat menjadi kekuatan utama untuk terhadap membela para aktivis HAM dan lingkungan.

Senada dengan Hairansyah, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, mengatakan belum adanya perlindungan yang cukup terkait aktivis HAM dan lingkungan hidup. Ia mencontohkan bagaimana pakar kehutanan Basuki Wasis dan pakar kebakaran hutan Bambang Hero Saharjo yang sempat digugat karena memberikan keterangan ahli dalam kasus lingkungan hidup.

Kedua akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menjadi saksi ahli dalam dua kasus yang berbeda. Peristiwa iti patut menjadi sorotan, kata Asep, mengingat setiap ahli yang memberikan keterangan di persidangan seharusnya tidak dapat digugat secara perdata atau pidana.

"Melihat kondisi sekarang menjadi sangat penting untuk merealisasikan ide sebelumnya terkait merevisi undang-undang HAM untuk memberikan tempat tersendiri bagi perlindungan pembela HAM," kata Asep.

tag: #ham  #komnas-ham  #aktivis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...