Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 20 Mei 2020 - 05:49:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Lanjutan Kasus Said Didu, Mahfud MD: Mungkin Said Didu Benar, Tapi .......

tscom_news_photo_1589927628.JPG
Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menko Polhukam, Mahfud MD turut angkat bicara mengenai pelaporan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Panjaitan terhadap mantan Sekretaris BUMN, M. Said Didu.

Dalam kasus tersebut, Said Didu dianggap telag menggangu luhut dan diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Mahfud menegaskan dalam hal ini masyarakat tidak boleh takut dengan Luhut dan juga Said Didu dalam mengawal kasus tersebut.

"Kalau soal kasus Pak Luhut dan Said Didu, dua-duanya sahabat saya, saya bilang begini, siapapun jangan takut dengan Pak Luhut, kalau tak benar dia apa namanya laporannya ya dibebaskan, tapi juga siapapun jangan takut dengan Said Didu meskipun dia dikawal dengan beberapa purnawirawan kan, kalau salah ambil saja, ini hukum," tegas Mahfud saat berbincang dalam talkshow yang dipandu host Deddy Corbuzier, Senin malam (18/05/2020).

Mahfud menyebut permasalahan yang terjadi kepada dua sahabatnya harus segera diselesaikan serta dibuktikan supaya semua polemik yang terjadi bisa segera terjawab.

Mahfud juga menuturkan kalau kritik yang dilontarkan Said Didu mungkin saja benar tetapi hal tersebut harus dibuktikan di proses hukum.

"Mungkin Didu benar, (namun) kebenaran itu harus dibuktikan di kantor polisi nanti. Itu sahabat saya, baik-baik semua, hampir setiap hari WA saya," tuturnya.

Mantan Ketua MK itu juga mengatakan semua orang mempunyai kedudukan sama didepan hukum dan siapapun tidak boleh takut dalam hal penegakan hukum.

Perseteruan antara dua orang sahabat tersebut telah diketahuinya lantaran keduanya aktif untuk menyampaikan informasi.

"Hukum itu tidak boleh takut pada Luhut, tidak boleh takut pada Said Didu, hukum harus berjalan, hukum ya hukum. Dua-duanya sahabat saya, dua-duanya SMS-an tentang kasus itu, saya bilang jalan saja, hukum harus ditegakkan," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan permasalahan kasus Luhut dengan Said Didu, dibuktikan lantaran adanya kalimat offside Said Didu yang tidak bisa diterima Luhut, hingga berujung pada dugaan pencemaran nama baik.

"Proses pembuktian misalnya begini, kalau dalam kasus Luhut itu kalau bilang bicara Luhut itu pikirannya uang, uang, dan uang, mungkin itu kritikan. Kalau Luhut memaksa Sri Mulyani, untuk menyediakan dana ibukota baru nah itu jadi masalah, karena ada kata memaksa kapan dan dimana. Tidak ada kan anggaran 2021 anggaran untuk ibukota dari mana masuknya?" pungkasnya.

tag: #mahfudmd  #said-didu  #luhut-binsar-pandjaitan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...