JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada Rabu (20/5). Pengajuan gugatan ini dilakukan di hari yang sama saat pihak pemerintah tengah menghadap ke MK atas gugatan Perppu korona yang sebelumnya diajukan MAKI.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan gugatan baru itu didaftarkan ke MK menyusul resminya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU Nomor 2020. Gugatan baru ini dilakukan karena objek gugatan sebelumnya telah resmi berubah menjadi UU.
"Atas telah resminya Perppu No 1 tahun 2020 menjadi undang-undang, maka pada hari ini juga kami langsung melakukan pendaftarkan gugatan pengujian (judicial review) UU No 2 Tahun 2020 dan telah dimasukkan dalam sistem online web Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran ini tercatat dalam register Nomor TPPO : 130/PAN.OLINE/2020," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).
Aktivis antikorupsi asal Surakarta ini menjelaskan, materi yang menjadi fokus utama pengujian masih seputar pasal yang dinilai "superbody" bagi pemerintah, yakni pasal 27 UU korona yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalam menjalankan kewenangannya.
"Gugatan Judicial Review ini diajukan adalah bentuk konsistensi Kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU Penetapan Perppu," terang Boyamin.
TEROPONG JUGA:
> MAKI Sayangkan Gugatan Perppu Korona Tak Dihadiri Jokowi
Ia juga mengatakan tujuan utama pengujian tersebut adalah memastikan hukum berlaku untuk semua orang termasuk pejabat dan memberi jaminan agar pejabat dapat mengelola keuangan negara dengan tata kelola yang baik, bersih dan bebas dari KKN.
MAKI pun berharap MK segera menyidangkan gugatan barunya itu dan Pemerintah menjawab semua materi gugatan itu dalam persidangan. Untuk itu, MAKI tidak sendirian, gugatan UU korona dilayangkan MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA yang sebelumnya juga ikut menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Gugatan Judicial Review ini terdiri 58 halaman dan semoga MK secara cepat akan segera menyidangkannya. Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu sehingga Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," tandas Boyamin. (Allan)