JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Perorangam atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Tata cara permohonan SIKM Jakarta dapat dimohonkan dengan mengakseswebsiteJakarta Tanggap Covid-19 dengan memilih menu "Izin Keluar Masuk Jakarta" kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. Laman tersebut cukup dikenal oleh masyarakat sebagai aplikasi daring pelayanan perizinan dan nonperizinan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang cepat, mudah, transparan dan sederhana.
Setelah pengajuan, JakEVO akan segera mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan penjamin/penanggungjawab ke alamat email penjamin/penanggungjawab. Kemudian penjamin/penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Selanjutnya klik Setuju/ Bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, sebelum mengajukan permohonan SIKM, pemohon harus mempersiapkan sejumlah persyaratan. Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta, di antaranya, pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali), pas foto berwarna, dan pindaian KTP
Sementara Khusus warga yang berdomisili non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan sebagai berikut, surat keterangan Kelurahan/Desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan, surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali), pas foto berwarna; dan pindaian KTP
“Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh padawebsitecorona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO,” kata Benni.
Sebagaimana diketahui, peraturan perundangan telah mengamanatkan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.