Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 22 Mei 2020 - 20:05:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Hergun: Menkeu Harus Belajar Menghormati Kesepakatan Politik Dengan DPR, Kenapa?

tscom_news_photo_1590152727.jpg
Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR Peraih Award Teropong Parlemen Award (TPA) Kategori Tokoh Peduli Daerah Tahun 2020 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Menkeu Sri Mulyani untuk lebih menghargai pendapat dan masukan dari mitranya.

Hal tersebut diutarakan Heri setelah adanya surat permintaan dari Kemenkeu untuk melakukan rapat kerja terkait program penyelamatan perekonomian nasional dan prakiraan kebutuhan pembiayaan untuk penyelamatan perekonomian nasional, beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban.

"Makanya ngomong defisit dan postur APBN jangan ke media Bu Haji (Sri Mulyani), tetapi ke Komisi XI. Setelah diteriakin baru minta rapat. Pintar wajib, tapi jangan kepintaranlah. Ini negara demokrasi, ada tataran antara eskekutif, legislatif dan yudikatif. Semoga dukungan politik DPR kepada pemerintah tidak disalah artikan oleh Menkeu," ketus Heri dalam keterangan tertulis, Jumat (22/05/2020).

Heri juga mengingatkan agar Menkeu SMI lebih bijak lagi dalam menyikapi satu keputusan yang sudah disepakati bersama DPR.

"Belajarlah menghormati kesepakatan politik yang sudah dibuat. Komunikasikanlah baik-baik," sindir Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Heri Gunawan.

Untuk diketahui, pasca menuai kritikan dari Komisi XI DPR RI terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendadak minta rapat dengan DPR secara segera, Hal ini diketahui dari surat bernomor S- 426/MK/2020 tertanggal 19 Mei 2020 dan bersifat segera.

Surat permintaan rapat dilayangkan ke pimpinan Komisi XI DPR RI berisikan surat itu, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 6 Mei 2020 terdapat butir kesimpulan bahwa Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS akan berkonsultasi dengan DPR RI terkait kebijakan, regulasi, dan program penyelamatan perekonomian nasional dan prakiraan kebutuhan pembiayaan untuk penyelamatan perekonomian nasional, beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban.


"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kesediaan pimpinan untuk menjadwalkan rapat secara virtual antara Komisi XI DPR RI dan KSSK guna membahas perihal dimaksud dalam konsteks pemulihan ekonomi nasional. Adapun waktu pelaksanaan rapat dapat menyesuaikan dengan agenda Komisi XI DPR RI," isi surat Sri Mulyani.

Surat itu diteken oleh Sri Mulyani dan ditembuskan kepada pimpinan DPR RI, Gubernur BI, Ketua Dewan Komsioner OJK dan Ketua Dewan Komisioner LPS.

Permintaan rapat bersama DPR RI tersebut menui respons Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto pada 20 Mei 2020, dengan meminta izin kepada ketua DPR RI yang direncanakan pada Selasa, 26 Mei mendatang.

"Mengingat pentingnya rapat tersebut dan mengingat pula bahwa rapat kerja diadakan pada masa reses, Komisi XI DPR RI mengharapkan izin ketua DPR RI," demikian surat yang ditandatangani Dito.

Permohonan izin rapat antara Komisi XI dengan KSSK itu telah mendapat persetujuan pimpinan dewan melalui surat nomor PW/05891/DPR RI/V/2020, yang diteken Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Beberapa hari terakhir, kebijakan Sri Mulyani menuai kritik dewan. Pertama terkait defisit APBN 2020 yang dipatok Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB yang berubah karena mengacu Perpres 54 tahun 2020 dinaikkan menjadi Rp 852,9 triliun atau 5,07 persen dari PDB, belakangan diubah lagi jadi Rp 1.028,5 triliun atau 6,27 persen dari PDB.

Berikutnya, menteri keuangan terbaik sedunia itu dianggap ngawur oleh kalangan anggota DPR khususnya Anggota fraksi partai Gerindra Heri Gunawan yang menyebut SMI tidak konsisten dalam menyusun skema penempatan dana pemerintah di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar sebesar Rp 87,59 triliun.

Skema yang Menkeu sampaikan bahwa penempatan dana pemerintah itu bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank.

"Namun dalam penjelasannya, dinyatakan bahwa bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas, menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta atau bank jangkar berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, dan seterusnya," pungkas Heri.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...