Oleh Alfin Pulungan pada hari Jumat, 29 Mei 2020 - 18:40:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolri: Polri-TNI Diterjunkan untuk Edukasi Masyarakat Soal New Normal

tscom_news_photo_1590742918.jpg
Kapolri Idham Azis (kanan) dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah menyiagakan pemberantasan wabah korona dengan mengerahkan 340 ribu personel Polri dan TNI di empat provinsi Indonesia, yakni Gorontalo, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Barat. Nantinya mereka ditugaskan untuk mengedukasi masyarakat terkait era normal baru alias new normal.


Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan para kepala satuan wilayah (Kasatwil) untuk merumuskan aturan pencegahan penularan Covid-19, dalam rangka adaptasi perubahan pola hidup pada situasi pandemi. Aturan yang dibuat harus dilaksanakan oleh pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, konsumen dan masyarakat.

“Penempatan personel Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam mal untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan. Bagi yang tidak bermasker, akan diingatkan untuk pakai masker atau dikasih masker,” ujar Idham di Jakarta, Jumat (29/5).


TEROPONG JUGA:

> Amankan 1.800 Titik di Indonesia, 3 Hal Ini yang Akan Dilakukan TNI-Polri


Instruksi Kapolri ini tercantum dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020. Dalam ST tersebut dijabarkan mengenai implementasi skenario kehidupan normal baru.

“Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Idham, Kasatwil juga diminta berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah setempat untuk mengedukasi masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan. Penerapan protokol kesehatan ini sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19 di masa kenormalan baru.

"Aparat ditempatkan di 1.800 lokasi keramaian seperti tempat pariwisata, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya. Polri mengedepankan upaya persuasif humanis kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa kenormalan baru," katanya.

Seperti diketahui, penempatan anggota Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan tugas dalam rangka melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

tag: #new-normal  #polri  #tni  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...