Oleh Rihad pada hari Jumat, 29 Mei 2020 - 21:35:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Sebelum Buka Kantor, Harap Perhatikan Hal Penting Ini

tscom_news_photo_1590762901.jpg
Pekerja kantoran (Sumber foto : Pixabay)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pada saat new normal mulai berlaku, perkantoran tidak bisa menjalankan aktivitas seperti sebelum ada ada pandemi Covid 19. Cara kerja di kantor harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru karena virus-virus Corona masih berkeliaran di sekitar kita.

Inilah beberapa saran dari Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan, Kartini Rustandi yang harus diperhatikan.

Antara lain, perusahaan harus menyediakan cairan antiseptik pembersih tangan dan menerapkan jaga jarak antar karyawan. "Tempat kerja harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Misalnya dengan melakukan pembersihan dan disinfektan, lalu tempat cuci tangan, hand sanitizer, kemudian penataan jarak antar pekerja,” kata Kartini dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Jumat (29/5).

Selain penerapan protokol kesehatan, perusahaan perlu rutin mengecek kondisi kesehatan karyawan selama bekerja di kantor. Hal tersebut perlu dilakukan demi mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19). "Perusahaan harus melakukan pemantauan kesehatan tempat pekerjaan secara proaktif dan rutin. Apakah dia melihat ada yang demam atau flu atau adakah yang sering enggak masuk," katanya.

"Paling tidak di perkantoran misalnya di perkantoran pemerintah ada di bagian kepegawaian dan bagian umum yang harus mempersiapkan ini," tutur dia.

Menurut dia, jika terdapat karyawan yang reaktif virus, perusahaan perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan. Nantinya, dinas kesehatan bisa menelusuri kontak karyawan yang reaktif virus.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dibatasi. Roda perekonomian harus berjalan. "Perlu upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (25/5).

Salah satu syarat untuk kantor kembali menjalankan bisnisnya adalah para pekerja tidak boleh terlalu lelah. Hal ini untuk mengantisipasi agar imunitas tubuh tidak menurun dan mudah tertular virus corona.

Tempat kerja dianjurkan meniadakan sistem kerja shift dari malam sampai pagi hari dan lembur. Namun, apabila harus memakai shift, maka perlu diatur agar para pekerjanya berusia kurang dari 50 tahun tidak melakukannya, untuk mengurangi risiko terinfeksi Covid-19. Selain itu, para pekerja wajib memakai masker sejak perjalan dari atau ke rumah dan selama di kantor.

tag: #new-normal  #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...
Berita

Legislator Golkar Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina, sesuai dengan politik luar negeri yang dianut Indonesia. "Posisi ...