Oleh Alfin Pulungan pada hari Sunday, 31 Mei 2020 - 07:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Kaji Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

tscom_news_photo_1590888092.jpg
Ruang rapat paripurna DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi III DPR akan mengkaji draf peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Perpres yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada DPR ini sebelumnya mendapat kritikan dari masyarakat sipil dan Komnas HAM karena dinilai berpotensi mengencangkan kewenangan militer dalam ranah penindakan terorisme.

"Semenjak Perpres ini disampaikan oleh Menkumham ke DPR untuk proses konsultasi sesuai dengan amanat UU No 5 Tahun 2018, maka sejumlah elemen masyarakat sipil memang mengkritisinya," kata Arsul saat dikonfirmasi TeropongSenayan, Jumat, 29 Mei 2020.

Namun, ia mengatakan, pihaknya belum membahas lebih lanjut draf yang dilayangkan Yasonna Laoly tersebut dikarenakan DPR masih dalam masa reses.

Menurut Arsul, kritikan masyarakat dan Komnas HAM terhadap sejumlah pasal dalam rancangan Perpres tersebut perlu diperhatikan. Apalagi, kritikan ini berkaitan dengan HAM dan adanya dugaan pelanggaran sistem peradilan pidana.

"Apa yang menjadi concern elemen masyarakat sipil maupun Komnas HAM tersebut memang perlu dicermati dan dikaji baik oleh DPR maupun Presiden. Pada saatnya nanti Komisi 3 akan menyampaikan pendapatnya kepada pimpinan DPR," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.


TEROPONG JUGA:

> TNI Dilibatkan Berantas Terorisme, PDIP Sebut Khianati Reformasi


Wacana penerbitan perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini pertama kali muncul pada Mei 2018 lalu. Tapi rencana ini urung diwujudkan setelah masyarakat mengkritiknya. Wacana ini kembali mengemuka setelah pemerintah membuat draf perpres, lalu meminta pandangan DPR terhadap rancangan itu.

Arsul mengungkapkan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu isi Perpres tersebut, terutama untuk mendalami apakah materi muatan dalam draf Perpres pelibatan TNI ini melebihi atau keluar dari kerangka hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Pemberantasan Terorisme.

"Tidak tertutup kemungkinan nantinya DPR akan meminta kepasa Presiden agar beberapa bagian dari draf Perpres tersebut dirubah agar kerangka hukum pelibatan TNI-nya tidak keluar dari prinsip dan kerangka hukum UU No 5 Tahun 2018 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, red)," pungkas legislator dari dapil Jawa Tengah X ini.

Sebelumnya, Komnas HAM pernah meminta pemerintah membatalkan rancangan peraturan yang hendak melibatkan TNI dalam urusan penanganan terorisme itu. Lembaga ini bahkan meminta Presiden Joko Widodo tidak menandatangani draf tersebut Sebab, rancangan pelibatan TNI ini dianggap menyimpang dari undang-undang dan berpotensi mengembalikan wajah TNI ke masa Orde Baru.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyatakan draf perpres tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Perpres itu akan membuat karakter TNI seperti TNI di zaman Orde Baru yang ke luar dari koridor negara hukum,” kata Choirul kepada wartawan, Kamis 28 Mei 2020.

Menurut Choirul, semestinya TNI hanya dibutuhkan dalam menangani terorisme ketika Kepolisian Republik Indonesia dianggap tidak mampu menanggulanginya. Lalu TNI diperbantukan dengan melakukan penindakan dalam level terbatas. “Hal itu diamanatkan dalam UU TNI dan UU Pemberantasan Terorisme,” kata dia.

tag: #terorisme  #perpres-jokowi  #tni  #komisi-iii  #dpr  #arsul-sani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...