JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman turut angkat bicara terkait tindakan pemerintah yang membatalkan ibadah haji 2020 secara sepihak dengan pertimbangan adanya pandemi virus Corona.
Mengenai hal tersebut, Munarman mengusulkan kepada MPR atau DPR RI melakukan pemakzulan kepada Presiden Jokowi.
Dikabarkan pembatalan tersebut dilakukan pemerintah secara sepihak tanpa melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama komisi VIII DPR RI.
"Harusnya MPR atau DPR segera lakukan pemakzulan melalui proses legal konstitusional," ujar Munarman melalui keteranganya, Jumat (06/05/2020).
Munarman mengatakan kalau apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi tersebut melanggar Undang-undang yang mengatur soal haji.
"Tentang pembatalan Haji 1441 Hijriah, sudah jelas terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang memerintahkan Menteri Agama," katanya.
Menurutnya, hal itu memperlihatkan bagaimana pengelolaan negara semakin tampak dilakukan secara totalitarian oleh pemerintah.
Untuk itu Munarman pun menilai guna menghentikan kerusakan pengelolaan negara berlanjut, harus dilakukan langkah legal konstitusional oleh MPR kepada presiden.
"Karena Presiden telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan tercela," ujarnya.
Menurutnya, DPR dan MPR memiliki hak yang dalam untuk melakukan langkah tersebut karena tugasnya ialah melindungi rakyat dari segala kerusakan tata kelola negara.
Ia menuturkan kalau DPR dan MPR untuk tidak menjadi stempel rezim dan harus kritis terhadap pemerintah.
"Dulu zaman orla (orde lama) dan orba (orde baru) karena parlemen jadi stempel rezim akhirnya biaya sosial perbaikan negara menjadi mahal," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan ibadah haji 2020 merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, namun mesti dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi corona.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.
Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.