Oleh Rihad pada hari Jumat, 05 Jun 2020 - 23:06:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Koruptor Proyek Listrik Raja Ampat Ditangkap, Dites Dulu Sebelum Masuk Penjara

tscom_news_photo_1591373113.jpg
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Selviana Wanma atau Selvi (SW), terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel di Raja Ampat. SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (5/6) sekitar Jam 09.30 WIB.

Sesuai vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 17 Februari 2014 SW dihukum penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 17 Juli 2014. Mahkamah Agung (MA), SW mendapat vonis hukuman yang lebih berat. MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja, saat ini, terpidana belum bisa dieksekusi masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) lantaran tengah menjalani perawatan inap atau opname di rumah sakit MMC Jakarta.

Karena itu, lanjut Hari, Pihaknya akan menunggu eksekusi sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Namun menghindari terpidana kabur, dia memastikan koordinasi dengan pihak rumah sakit terus dilakukan. SW juga akan mendapat pengawasan ketat selama menjalani perawatan di rumah sakit. “Intinya kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," tambah Hari.

Koordinator KPK Watch Yusuf Sahide meminta agar Kejaksaan Agung menutup rapat pintu kompromi bagi para terpidana korupsi untuk lolos dari hukum. Menurutnya, memang situasi saat ini dilanda kecemasan akan Covid-19, namun dia mewanti-wanti jangan sampai situasi ini jadi celah bagi para terpidana korupsi menghindari proses hukum. Apalagi dalam kasus dugaan pengadaan listrik di Raja AMpat yang menjerat SW sudah berkekuatan hukum tetap. "Harus dieksekusi. Kan sudah tugasnya dia. Jangan diberi ruang untuk kompromi itu," tegas Yusuf.

Dia pun meminta agar proses eksekusi SW ini dirilis ke publik. "Selama ini kan Kejaksaan dari kemarin-kemarin memang disoroti karena banyak komprominya. Di era Jaksa Agung Burhanuddin ini kita punya harapan besar untuk Kejaksaan melakukan gebrakan-gebrakan besar di luar kebiasaan. Tidak boleh penegakan hukum itu dihambat oleh apapun," tegas Yusuf.

tag: #korupsi  #kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...