Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 06 Jun 2020 - 13:40:53 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: PLN Rampok Uang Rakyat Melalui Tagihan Listrik

tscom_news_photo_1591425653.jpg
PLN (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tagihan listrik beberapa hari terakhir jadi pembicara publik. Kenaikannya dinilai di luar kewajaran, hingga mencapai 400% persen.

Kenaikan yang besar itu mengundang kecaman dari banyak pihak. Salah satunya datang dari anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat yang mengecam adanya informasi tersebut.

Syahrul Aidi menyampaikan bahwa menyayangkan tindakan PLN yang tiba-tiba menaikkan tagihan listrik tersebut tanpa pemberitahuan kepada pelanggannya.

"Sejak kemarin saya mendapatkan informasi terus menerus dari warga bahwa mereka tagihan listrik mereka naik berkali lipat dari biasanya. Ada yang awalnya 300 ribu, sekarang tiba-tiba menjadi 600 ribu. Bahkan informasinya ada yang sampai jutaan," kata Syahrul Aidi saat dihubungi.

Dia meminta agar PLN segera memberikan kebenaran informasi atas hal itu. Jika memang informasi itu benar, maka dia sangat menyayangkan.

"Kita minta PLN segera memberikan jawaban ke publik. Jika kenaikan yang drastis ini karena disengaja, maka kita sayangkan bahwa PLN seakan-akan merampok uang rakyat melalui tagihan. Apalagi ini di saat badai pandemi Covid-19 merusak ekonomi negara," tegas Syahrul Aidi.

Menurut Syahrul Aidi, sebaiknya pemerintah melalui PLN jangan sampai menaikkan semua tarif baik itu listrik, BBM, LPG, atau lainnya di saat ekonomi yang sedang merosot tajam ini dan PLN harus menjadikan UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai panduan untuk pelayanan yang terbaik.

"Jangan sampai PLN mengkambing hitamkan WFH di masa Pandemi Covid 19 sebagai acuan kenaikan karena pemakaian over di tengah masyarakat sehingga lupa menunaikan kewajiban dan memberikan Hak warga sebagaimana tercantum dalan Pasal 4 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen," kata ia.

tag: #pln  #tarif-dasar-listrik  #dpr  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...