Oleh Aries Kelana pada hari Rabu, 10 Jun 2020 - 21:18:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Buntut SE Menteri Perhubungan, KAI Operasikan Sebagian Layanannya

tscom_news_photo_1591798692.jpg
kereta api (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Selasa lalu (9/6/2020) Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19.

Peraturan itu berisi pelonggaran pembatasan sosial di bidang transportasi. Peraturan itu pun diikuti dengan Surat Edaran (SE) Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Dari surat itu dan ditambah dengan adanya SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal reguler.

Ketentuan tersebut akan berlaku efektif mulai 12 Juni 2020. “Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, melalui keterangan resmi yang diterima Teropong Senayan.

Menurutnya, pada tahan awal akan 14 trayek KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang beroperasi kembali pada tanggal tersebut. Masyarakat dipersilahkan menggunakan jasa transportasi itu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dengan dioperasikannya KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.

“Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” tutup Didiek.

tag: #kementerian-perhubungan  #pt-kai  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...