Oleh Andi Mapperumah Direktur Eksekutif The Fatwa Center pada hari Kamis, 11 Jun 2020 - 08:43:24 WIB
Bagikan Berita ini :

RUU HIP Dalam Sorotan

tscom_news_photo_1591839804.jpg
Andi Mapperumah (Sumber foto : Dokumen Andi)

DPR RI telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Mei 2020. Namun RUU HIP yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 ini menuai kritik dari berbagai pihak termasuk dari sejumlah fraksi DPR sendiri.

Kritikan tersebut terkait tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran. Bayang-bayang riwayat Partai Komunis Indonesia (PKI) di masa silam otomatis akan muncul kembali apabila TAP MPRS tentang larangan komunisme tidak disertakan.

Tiadanya TAP MPRS tersebut dinilai sebagai kesalahan besar yang berisiko. Abai terhadap bahaya laten komunisme yang seolah-olah memberi ruang untuk untuk hidup dan berkembang lagi. Di balik pembahasan yang tergesa-gesa tercium aroma rekayasa politik lebih memainkan perannya daripada kebutuhan untuk kepentingan perundang undangan.

Fraksi PKS bakal menolak jika TAP MPRS tentang larangan Komunisme tak dimasukkan ke RUU tersebut. "Ini aneh, ada 7 TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan RUU HIP, padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, tetapi ada TAP MPR yang sangat terkait dan menjaga ideologi Pancasila malah tidak dimasukkan," kata Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid.

Fraksi PAN juga bertekad menarik diri dari pembahasan apabila dalam perkembangan selanjutnya TAP MPRS tentang larangan ajaran komunisme itu diabaikan.

"Sikap PAN jelas terkait masalah ini, jika TAP MPRS itu diabaikan, Fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan. PAN tidak mau bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa mencederai umat dan masyarakat," kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay.

Mantan Wakil Kepala BIN yang juga merupakan tokoh NU, KH. As’ad Said Ali menyampaikan pandangannya melalui akun Facebook-nya terkait RUU HIP yang saat ini sedang digodok DPR.

Dua hal yang disorot oleh As"ad setelah membaca draft RUU HIP. Pertama, tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966, tentang pembubaran dan pelarangan PKI. Kedua, RUU HIP mensejajarkan agama, rohani, dan budaya.

Ini mencerminkan pandangan sekularisme yang berlawanan dengan sila pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa. Terhadap dua hal tersebut, As"ad menyimpulkan bahwa maksud baik membuat Haluan Ideologi Pancasila telah dinodai oleh dendam ex PKI.

Dalam pandangan pakar hukum tata negara Refly Harun, dengan menjadikan Pancasila sebagai sebuah UU, berpotensi menjadikan Pancasila sebagai alat gebuk pemerintah untuk membungkam lawan lawan politiknya.

"Pancasila yang seharusnya menjadi alat pemersatu bangsa, akan menjadi alat pemecah belah rakyat Indonesia," kata Refly dalam acara Webinar KB PII.

Menurut Refly, sekarang ini masyarakat tidak butuh atau tidak perlu dengan RUU HIP. Alasannya karena dalam RUU HIP, terjadi reduksi dan degradasi makna Pancasila hanya menjadi ideologi dan dasar negara.

Sungguh menjadi pertanyaan untuk apa lagi dibuat UU Haluan Ideologi Pancasila, terlebih di tengah situasi pandemi saat ini. Apa urgensi UU ini. Bukankah Pancasila sebagai ideologi negara sudah final. Siapa yang disasar oleh UU ini.

Tidak cukupkah UU dan peraturan yang sudah ada. Bukankah yang lebih penting adalah implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukankah yang lebih penting adalah praktek keteladanan pemimpin.

Para pembela dan pengusung ideologi komunisme bergerak secara taktis agar eksistensi dan pergerakannya tidak terbaca gencar membangun narasi bahwa PKI/komunisme sudah mati tidak mungkin kembali lagi. Ketakutan bangkitnya PKI adalah ketakutan pada hantu kata mereka. Betul PKI sudah dibubarkan dan sebagai organisasi sudah mati.

Tetapi sebagai ideologi, komunisme akan tetap hidup, tumbuh, dan berkembang. Pengusung ideologi ini bermetamorfosis dalam ragam bentuk dan warna. Mereka bisa menyusup menyelinap dalam rongga kekuasaan dan birokrasi dan mempengaruhi kebijakan serta berbaur berinteraksi dalam pergaulan masyarakat.

Pergerakannya tanpa tak terlihat tapi dapat dirasakan keberadaan dan sepak terjangnya. Kita jangan terkecoh dengan agama yang dianutnya, karena para pentolan komunis Indonesia punya agama dan umumnya Islam. Namun ideologi perjuangan mereka adalah komunisme-marxisme. Ideologi yang merupakan ancaman nyata terhadap Pancasila dan Agama.

Din Syamsuddin Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia menilai isu PKI yang dianggap tidak bangkit kembali merupakan narasi yang didengungkan oleh para pendukung komunis. Ungkapan PKI tidak bangkit memang sengaja digaungkan dalam upaya meninabobokkan para tokoh dan masyarakat supaya tidak membahas lagi soal ancaman PKI.

“Saya tahu terakhir ini banyak narasi, termasuk para cendikiawan, tak terkecuali cendikiawan muslim yang memberikan argumen "tidak mungkin komunisme akan bangkit, tidak mungkin PKI akan bangkit. PKI, komunisme sudah mati," kata mantan Ketua PP Muhammadiyah dalam sebuah acara Webinar.

Mencermati batang tubuh RUU HIP akan terbaca adanya upaya terselubung melakukan sekulerisasi Pancasila. Padahal, nafas Pancasila adalah sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Berpijak dari sila pertama inilah maka kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial, bisa ditegakkan.

DPR harus menyadari bahwa naskah RUU HIP ini bermasalah, baik secara teologis, historis, yuridis, dan sosiologis. DPR Jangan gegabah dan tergesa-gesa untuk mengesahkan karena bisa fatal terjebak oleh kepentingan terselubung ideologi haluan kiri yang mengancam Pancasila -- membahayakan bangsa dan negara.

DPR dan Pemerintah sebaiknya fokus menangani pandemi Covid-19, masalah besar yang dihadapi bangsa saat ini. Tidak ada urgensi dan kebutuhan mendesak pembahasan haluan ideologi Pancasila.

Diperlukan mendesak dari penyelenggara negara adalah implementasi nilai-nilai Pancasila. Bukan tumpukan teori dan peraturan baru yang dibuat lalu disusun rapi dalam lemari. Bangsa ini butuh keteladanan pemimpin. Pemimpin yang mengharmonikan antara ucapan, perilaku, dan kebijakan.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...