JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Belum lama ini salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Lorupsi Novel Baswedan, diserang dengan air keras pagi hari sekitar Subuh. Namun selama beberapa bulan, belum ketahuan pelakunya.
Belakangan polisi mengklaim telah menangkap pelakunya, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Kedua orang anggota polisi langsung dijebloskan ke bui dan diadili. Banyak orang mengira pelakunya bakal menerima hukuman berat.
Namun jaksa juga memvonis pelaku hanya 1 tahun penjara.
Karuan ini mengundang reaksi. Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menilai vonis seringan itu terlalu berbau rekayasa.
"Nuasa rekayasa sangat kental. Sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan," ujar Haris Azhar dalam keterangannya hari ini, Jumat (12/6/2020).
Haris Azharmenerangkan kedua terdakwaadalah anggota Polri yang didampingpengacara yang juga polisi.Dia menegaskan bahwahal itumenunjukankonflik kepentingan.
Haris juga menilai ada unsur rekayasa. Sebab pasapenyiraman air keras tidak digunakan jasa. Justru jaksa menggunakan dalil penggunaan air aki seperti pengakuan kedua terdakwa tanpa didukung bukti forensik.
Kejanggalan lain, dalam sidang virtual, tidak ditampilkan peristiwa yang melukai mata Novel itu melalui laya CCTV.
Karena itu Haris mengatakan tuntutan rendah bagi kedua terdakwa kasus Novel Baswedan aneh karena kejahatan kejam hanya dituntut rendah. Namun wajar sebab Haris Azhar meyakini Rahmat dan Ronnysekedar boneka.
Berdasarkanhasil investigasi Tim Advokasi Novel Baswedan, Rahmat dan Ronny tak sesuai dengan ciri-ciri pelaku. "Keduanya dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas," ucap Haris.