Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 15 Jun 2020 - 11:28:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Desak Cari Otak Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Refly Harun: Jangan Sampai Peradilan Sesat

tscom_news_photo_1592192092.jpg
Refly Harun (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sempat menemui korban penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.

Refly mengatakan kalau pendapat Novel terkait proses hukum kasus Penyiraman Air Keras terhadap penyidik senior KPK tersebut bukan pelaku yang sebenarnya.

"Saya mengatakan (ke Novel), yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin," kata Refly melalui keteranganya, Senin (15/6/2020).

Dalam hal tersebut, Novel masih berkeyakinan ada pelaku sebenarnya dalam peristiwa teror penyiraman air keras tersebut dan proses hukum kasus ini pun seakan disusun dalam skenario.

Refly menilai bahwa berdasarkan pengakuan Novel itu seharusnya Majelis Hakim yang menangani kasus ini tak lantas menghukum kedua terdakwa.

"Jangan sampai masyarakat nanti disesatkan. Kan seolah yang ada di masyarakat orang itu harus dihukum berat karena sudah mencelakakan Novel. Iya kalau benar. Kalau enggak. Kalau bukan dia pelakunya?," ujarnya.

Ada kemungkinan, bila kedua terdakwa dalam Penyiraman Air Keras bukan pelaku sebenarnya, sementara pelaku lain termasuk otak di balik perbuatan keji ini sama sekali belum tersentuh hukum.

Refly pun mendesak kepada pihak berwenang untuk terus melakukan pencarian kepada otak sebenarnya pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

"Karena itu ya harus dicari pelaku yang sesungguhnya. Jangan sampai ada peradilan sesat. Karena untuk penganiayaan yang dilakukan terhadap Novel ini, ini berat, karena ini dianggap sebagai penganiayaan. Jadi baik niat, alat yang dipergunakan, dan kepada siapa penganiayaan dilakukan itu unsur pemberatannya ada," tukasnya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap kedua pelaku teror terhadap Novel yakni, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara atas perbuatan mereka.

Tuntutan ringan ini pun mendapat tanggapan miring dari berbagai pihak, lantaran dinilai keputusan Jaksa Penuntut Umum belum memenuhi unsur keadilan.

tag: #refly-harun  #novel-baswedan  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...