Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 16 Jun 2020 - 10:18:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Pilkada 2020 Tak Lanjut, Anggota DPR: "Calonnya Nanti Pada Stres" 

tscom_news_photo_1592272698.jpg
Ilustrasi orang stres (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, mengatakan penyelenggaraan Pilkada dapat ditunda jika keadaan pandemi korona masih meningkat pada hari pelaksanaan Pilkada 2020 digelar.

Bahkan, kata Muraz, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur soal jalannya Pilkada di tengah pandemi dapat dicabut jika pemerintah sendiri tak kuasa membiayai Pilkada tersebab tuntutan wabah yang perlu lebih banyak anggaran.

"Kalau pemerintah enggak punya uang dan enggak sanggup membiayai, cabut lagi itu Perppu Nomor 2/2020 dan undurkan lagi Pilkadanya," kata Muraz saat dihubungi, Ahad, 14 Juni 2020.

Politikus Demokrat ini juga hendak meluruskan persepsi publik yang keliru terkait penyelenggaran Pilkada Serentak di 270 daerah di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020.

Ia menjelaskan, dasar hukum penundaan Pilkada pada 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19 yang awalnya akan digelar pada 23 September 2020 sangat terang benderang dinyatakan pemungutan suara Pilkada 2020 dapat diundur jika wabah korona masih belum terkontrol seperti yang diatur dalam Pasal 201A dan Pasal 122A ayat 2 dan 3.

Pasal 201A ayat 3 yang berbunyi:

"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.”

Sementara itu, Pasal 122A ayat 2 berbunyi:

"Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat."

Selain itu, dalam Perppu tersebut juga disebutkan bahwa mekanisme lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.


TEROPONG JUGA:

> Gus Yaqut: Tak Menutup Kemungkinan Pilkada 2020 Ditunda


Artinya, kata Muraz, Pilkada serentak 2020 dapat ditunda kapan saja melihat kondisi perkembangan Covid-19 di lapangan. Termasuk masalah tambahan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Jadi Pilkada 9 Desember 2020 ini sebenarnya sudah terang benderang dan sederhana, enggak usah diperdebatkan lagi," katanya.

Mantan walikota Sukabumi ini menambahkan pemerintah dan penyelenggara Pemilu harus mempersiapkan segala hal agar Pilkada 2020 dapat digelar pada 9 Desember 2020. Jika tidak maksimal diusahakan, Muraz berujar, "kasihan tuh para Cakada dan timnya nanti pada stres,"

Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Kamis (12/6/2020), menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggara agar memenuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 yang akan dimulai pada 15 Juni 2020.

Usulan kebutuhan tambahan anggaran yang disetujui tersebut yakni untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968 (Rp4,7 triliun) dalam tiga tahapan. Tahap pertama Rp 1,02 triliun, tahap kedua Rp 3,29 triliun dan tahap ketiga Rp 0,46 triliun. Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 (Rp478,9 miliar), dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 (Rp39,05 miliar). Anggaran tersebut bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Namun pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani baru berkomitmen siap merealisasikan penambahan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1,2 triliun dari APBN. Sementara sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19, selambat-lambatnya pada 17 Juni 2020.

tag: #pilkada-2020  #stres  #komisi-ii  #mohamad-muraz  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...