Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 21 Jun 2020 - 20:41:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Dokter Reisa: Rumah Ibadah Masih Butuh Syarat Ini untuk Dibuka

tscom_news_photo_1592745951.jpg
Aktivitas ibadah salat di tengah pandemi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memastikan rumah ibadah masih harus ditutup jika sebuah wilayah masih berada dalam zona merah. Berbeda halnya dengan kawasan zona kuning dan hijau yang sudah diperbolehkan membuka rumah ibadah dengan syarat yang ketat.

Juru bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan syarat ketat yang harus dijalankan oleh pengelola rumah ibadah jika ingin membuka kembali rumah ibadah adalah protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang wajib diamalkan antara lain menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, pemimpin ibadah menggunakan pelindung wajah, dan jamaah membawa sendiri peralatan ibadah dari rumah.

"Wabah COVID-19 masih berlangsung, maka peraturan dibuat untuk keselamatan semua masyarakat. Semua rumah ibadah mesti mengikutinya," katanya melalui siaran YouTube, Ahad, 21 Juni 2020.


TEROPONG JUGA:

>Tegas, JK Minta Rumah Ibadah Segera Dibuka


Para pemimpin organisasi keagamaan telah menyepakati akan anjuran tersebut. Kepala Gugus Tugas Doni Monardo juga telah bertemu dengan para pemimpin organisasi keagamaan dan menyepakati berbagai syarat yang harus dijalankan rumah ibadah.

Demi memastikan terjalankannya protokol kesehatan, Reisa mengatakan setiap pengelola rumah ibadah harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah masing-masing sebelum memutuskan untuk membuka dan melaksanakan kembali kegiataan keagamaan.

Tidak hanya itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah yang dipimpin langsung oleh kepala daerah harus cermat melakukan evaluasi perkembangan penyebaran virus baru di daerahnya. Hal ini berguna agar kepala daerah tetap menjalankan kebijakan yang mengedepankan keselamatan dan keamanan warganya.

"Rumah-rumah ibadah seperti masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi tentang protokol kesahatan," kata Reisa.

tag: #masjid  #covid-19  #reisa-broto-asmoro  #rumah-ibadah  #gereja  #kelenteng  #pura  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...