Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 22 Jun 2020 - 20:48:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal RUU HIP, FPI Akan Geruduk DPR 24 Juni Mendatang

tscom_news_photo_1592832421.JPG
Demonstrasi FPI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis bakal menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (24/06/2020) mendatang.

Sejumlah ormas tersebut bakal mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dinilai sarat dan berbau komunisme.

"Pada Rabu siang, dalam rangka menyampaikan aspirasi kami untuk menolak, memberhentikan, membatalkan RUU HIP," kata Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/06/2020).

Ormas yang tergabung dalam kelompok tersebut beberapa diantaranya merupakan pentolan-pentolan ormas Islam di Indonesia, diantaranya tergabung dalam kelompok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Sedangkan, Ketua Umum GNPF-U Yusuf Muhammad Martak menyatakan bahwa beberapa poin yang akan disuarakan terkait dengan penghentian pembahasan RUU HIP dalam unjuk rasa itu.

Dia menyatakan bahwa pihaknya sudah bersepakat untuk mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas inisiator RUU HIP, serta memproses mereka secara pidana.

Menurutnya, Pihak-pihak tersebut adalah mereka yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

"Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum oknum pelaku makar terhadap Pancasila," kata Yusuf Muhammad Martak.

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya akan meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) meriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran partai politik (parpol) yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP.

Menurutnya, pihak-pihak tersebut telah melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik," tambahnya.

Yusuf pun meminta agar para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang menurutnya sedang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.

"Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridai dan menolong perjuangan kami dalam membendung serta melawan bangkitnya komunisme dan PKI di negeri tercinta yang religius ini," pungkasnya.

tag: #fpi  #demonstrasi  #ruu-hip  #mpr  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement