JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengumumkan akan tetap menyelenggarakan ibadah haji tahun 2020/1441 H. Namun, pelaksanaan haji terbatas hanya untuk jemaah yang sudah tinggal dan berada di dalam wilayah Arab Saudi.
Warga negara manapun yang sudah tinggal lebih dulu sebelum Kerajaan itu menutup kedatangan warga asing masuk, tetap diperbolehkan menjalankan ibadah haji.
"Diputuskan untuk tetap mengadakan ibadah haji tahun ini dengan jumlah yang sangat terbatas ... dengan berbagai warga negara yang berbeda di kerajaan itu," demikian pengumuman kantor resmi Saudi Press Agency, seperti dikutip AlJazeera, Selasa (23/6/2020).
Keputusan itu diambil sehubungan dengan peningkatan kasus COVID-19 di seluruh dunia. Hak lain yang jadi pertimbangan karena kurangnya vaksin dan kekhawatiran terjadi kontak fisik jika semua jemaah haji didatangkan.
Sementara itu, untuk jemaah yang diperbolehkan melaksanakan haji, tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan mengenakan masker.
TEROPONG JUGA:
>Pembatalan Haji, dan Dampak untuk Ratusan Ribu Jamaah
Untuk diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Arab Saudi telah melebihi 160.000, dengan 1.307 kematian, menyusul peningkatan kasus infeksi baru selama dua minggu terakhir. Sekitar 2,5 juta peziarah biasanya mengunjungi situs-situs Islam paling suci di Mekkah dan Madinah selama pelaksanaan ibadah haji.
Di Indonesia, Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan haji tahun ini dikarenakan pandemi korona yang masih berlangsung hingga saat ini.
Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam, serta pemerintah Arab Saudi yang saat itu belum kunjung memberikan kepastian pembukaan akses bagi jemaah haji. Padahal, kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai berangkat pada 26 Juni 2020.