Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 24 Jun 2020 - 10:53:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemendagri Gelar Lomba Video New Normal, Legislator PKS: Tak Elok Saat Anggaran Defisit

tscom_news_photo_1592969543.jpg
Hidayatullah (Sumber foto : fraksi.pks.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelontorkan anggaran Rp168 miliar untuk hadiah pemenang lomba video simulasi protokol tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi korona. Perlombaan dilakukan sebagai salah satu cara pemerintah mensosialisasikan hidup new normal kepada masyarakat.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan angka itu diberikan dalam bentuk dana insentif daerah (DID) kepada 84 pemda pemenang. Pemenang pertama diberikan Rp3 miliar, pemenang kedua Rp2 miliar, dan pemenang ketiga Rp1 miliar.

Anggota Komisi Keuangan DPR (Komisi XI), Hidayatullah, mengkritik kegiataan yang dilakukan pemerintah tersebut. Menurutnya, anggaran ratusan miliar yang dihadiahkan dalam bentuk DID tersebut diberikan bukan karena alasan yang sifatnya seremonial, namun sudah ditetapkan dalam peraturan bahwa anggaran DID diberikan karena prestasi pengelolaan keuangan daerah.

"Saya kira tidak pas juga tak tepat sasaran. Mestinya Dana Insentif Daerah (DID) itu adalah penghargaan bagi daerah yang berkinerja baik di bidang tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik," kata Hidayatullah dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2020.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan pengelolaan DID sudah ada ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.19/PMK.07/2020 sehingga pengelolaan dananya harus mengacu kepada aturan tersebut. "Selain tentu pemerintah harus mengedepankan sense of crisis, ketika PHK melonjak, kemiskinan naik, maka lomba-lombaan dikurangilah, kurang elok," ujarnya.

Hidayatullah mengatakan DID seharusnya dibagikan secara sewajarnya saja, bisa berdasarkan prioritas daerah yang terdampak paling parah akibat pandemi korona. Sebab, para pakar kesehatan menganjurkan agar pemerintah menyelesaikan dulu darurat kesehatan sebelum bicara ekonomi dan melangkah ke new normal.

Respon masyarakat yang mengkritik nilai hadiah dan kualitas video pemenang lomba menurut Hidayatullah sangat wajar, sebab, kata dia, masyarakat sekarang sudah kreatif sehingga terbiasa membuat konten dengan kualitas baik.

"Jadi pemerintah harus perbaiki lagi prinsip efesiensi dan efektifitas supaya setiap belanja negara berkualitas agar pengelolaan uang negara ini kredibel" pungkas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kemendagri telah mengumumkan 84 pemerintah daerah (pemda) pemenang lomba video simulasi tatanan normal baru alias new normal yang berhak mendapat total hadiah Rp168 miliar.

Mendagri Tito Karnavian menyebut pemenang pertama diganjar Rp3 miliar, pemenang kedua Rp2 miliar, dan pemenang ketiga Rp1 miliar. Setiap pemda diperbolehkan mengirim video untuk tujuh kategori yang ada.

Mantan Kapolri itu mengungkapkan lomba ini dibuat untuk mengampanyekan new normal. Sebab menurutnya new normal adalah keniscayaan hingga vaksin virus korona ditemukan.

"Sebagai sesuatu yang baru maka tatanan ini memerlukan tahap pengenalan atau pra kondisi agar seluruh masyarakat siap dan mampu beradaptasi. Pra kondisi ini dilakukan dengan membuat protokol kesehatan di berbagai sektor kehidupan dan melakukan simulasi-simulasi," katanya pada Senin, 22 Juni lalu.

Adalun daftar 84 pemenang Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 yang berhak atas hadiah total Rp168 miliar sebagai berikut:

A. Sektor Transportasi Umum
Klaster Provinsi:
1. Jawa Timur
2. Bali
3. Kalimantan Tengah

Klaster Kota
1. Bengkulu
2. Banda Aceh
3. Semarang

Klaster Kabupaten
1. Sintang
2. Tegal
3. Tapanuli Utara

Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Jayawijaya
2. Seram Bagian Barat
3. Kepulauan Sula

B. Sektor Tempat Wisata
Klaster Provinsi
1. Jawa Tengah
2. Jawa Timur
3. Sulawesi Selatan

Klaster Kota
1. Semarang
2. Bogor
3. Pare-pare

Klaster Kabupaten
1. Sintang
2. Gunung Kidul
3. Trenggalek

Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Sigi
2. Rote Ndao
3. Seram Bagian Barat

C. Sektor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Klaster Provinsi
1. Sulawesi Tengah
2. Kalimantan Utara
3. Jawa Tengah

Klaster Kota
1. Bekasi
2. Bandung
3. Surabaya

Klaster Kabupaten
1. Trenggalek
2. Sinjai
3. Situbondo

Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Nias
2. Seram Bagian Barat
3. Sumba Barat

D. Sektor Hotel
Klaster Provinsi
1. Jambi
2. Kalimantan Utara
3. Sulawesi Selatan

Klaster Kota
1. Pekanbaru
2. Surabaya
3. Semarang

Klaster Kabupaten
1. Trenggalek
2. Kebumen
3. Sintang

Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Sumba Barat Daya
2. Seram Bagian Barat
3. Tojo Una-una

E. Sektor Restoran
Klaster Provinsi
1. Lampung
2. D.I. Yogyakarta
3. Jambi

Klaster Kota
1. Bogor
2. Tangerang
3. Jambi

Klaster Kabupaten
1. Trenggalek
2. Tabalong
3. Lumajang

Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Sumba Barat Daya
2. Sumba Barat
3. Seram Bagian Barat

F. Sektor Pasar Modern
Klaster Provinsi
1. Jawa Timur
2. Lampung
3. D.I. Yogyakarta

Klaster Kota
1. Bogor
2. Sukabumi
3. Semarang

Klaster Kabupaten
1. Aceh Tamiang
2. Kebumen
3. Tulungagung

Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Seram Bagian Barat
2. Belu
3. Nias

G. Sektor Pasar Tradisional
Klaster Provinsi
1. Bali
2. Sulawesi Selatan
3. Lampung

Klaster Kota
1. Bogor
2. Semarang
3. Palembang

Klaster Kabupaten
1. Banyumas
2. Lumajang
3. Semarang

Klaster Kabupaten Tertinggal
1. Limbata
2. Seram Bagian Barat
3. Pesisir Barat

tag: #new-normal  #kementerian-dalam-negeri  #tito-karnavian  #komisi-xi  #pks  #hidayatullah-se  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...