JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Rabu ini (24/6/2020), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ada banyak penggugat atau mengaju uji materi UU KPK hasil revisi. Salah satunya diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.
Gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.
Dalam sidang tersebut menampilkan saksi mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Dalam kesaksiannya, ia menilai revisi UU KPK melanggar asas perundang-undangan yang baik. Itu terlihat dari sikap abai DPR dan pemerintah terhadap pendapat publik yang mengkritik proses revisi tadi. Dalam proses itu, masyarakat sipil, sivitas akademika kampus, hingga para ahli, mengritiknya.
"Negara demokrasi mengabaikan pendapat publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas azas-azas umum peraturan perundang-perundangan yang baik," kata Bagir yang memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan.
Selain itu revisi UU tersebut dikerjakan dengan cara yang tergesa-gesa dan dalam waktu yang singkat. Sehingga, prinsip transparansi atau keterbukaan pun juga terbaikan.
Menurutnya, partisipasi publik sangat diperlukan untuk menjamin perwujudan kehendak rakyat oleh DPR dan pemerintah, sekaligus kontrol terhadap penguasa.
"Kurangnya perhatian atau mengabaikan terhadap berbagai pendapat publik dalam pembentukan UU KPK baru dapat dimaknai sebagai tidak menempatkan kehendak publik sebagai suatu prosedur yang semstinya dipertimbangkan dan bahkan harus menjadi arahan dalam pembentukan UU," ujar Bagir.