Oleh Aries Kelana pada hari Rabu, 24 Jun 2020 - 19:32:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Bagir Manan: Revisi UU KPK Langgar Asas UU Yang Baik

tscom_news_photo_1593001920.jpg
Bagir Manan (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Rabu ini (24/6/2020), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ada banyak penggugat atau mengaju uji materi UU KPK hasil revisi. Salah satunya diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

Dalam sidang tersebut menampilkan saksi mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Dalam kesaksiannya, ia menilai revisi UU KPK melanggar asas perundang-undangan yang baik. Itu terlihat dari sikap abai DPR dan pemerintah terhadap pendapat publik yang mengkritik proses revisi tadi. Dalam proses itu, masyarakat sipil, sivitas akademika kampus, hingga para ahli, mengritiknya.

"Negara demokrasi mengabaikan pendapat publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas azas-azas umum peraturan perundang-perundangan yang baik," kata Bagir yang memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan.

Selain itu revisi UU tersebut dikerjakan dengan cara yang tergesa-gesa dan dalam waktu yang singkat. Sehingga, prinsip transparansi atau keterbukaan pun juga terbaikan.

Menurutnya, partisipasi publik sangat diperlukan untuk menjamin perwujudan kehendak rakyat oleh DPR dan pemerintah, sekaligus kontrol terhadap penguasa.

"Kurangnya perhatian atau mengabaikan terhadap berbagai pendapat publik dalam pembentukan UU KPK baru dapat dimaknai sebagai tidak menempatkan kehendak publik sebagai suatu prosedur yang semstinya dipertimbangkan dan bahkan harus menjadi arahan dalam pembentukan UU," ujar Bagir.

tag: #kpk  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...