Oleh Alfin Pulungan pada hari Kamis, 02 Jul 2020 - 16:31:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Usulkan TNI-Polri Diberi Hak Pilih dalam RUU Pemilu, Ini Jawaban DPR

tscom_news_photo_1593677591.jpg
TNI dan Polri (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi II DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini diusulkan oleh DPR dan telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Anggota Komisi II DPR Syamsurizal menuturkan saat ini pihaknya sedang mengundang sekitar 20 pakar untuk meminta masukan atas RUU ini. Uniknya, ungkap dia, ada salah satu pakar yang menyampaikan pemikirannya mengusulkan agar anggota TNI/Polri kembali diberikan haknya untuk dipilih dan memilih dalam pilkada maupun pemilu.

"Ini menarik untuk dipikirkan dan dipertimbangkan untuk jadi bagian pasal dalam RUU Pemilu," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2020.


Teropong Juga:

>DPR: RUU Pemilu Harus Perkuat Sistem Presidensial


Jika menilik RUU Pemilu yang beredar di publik, anggota TNI/Polri tidak dapat menggunakan hak pilih. Dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini, ketentuan tersebut diatur dalam pasal 200.

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih."

Kendati begitu, Syamsurizal tidak sepakat dengan usulan tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan TNI/Polri akan disibukan dengan masalah politik apabila diberikan hak pilih. Sementara selama ini masyarakat berharap TNI/Polri fokus pada tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini sangat dibutuhkan terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang.

"Kalau mereka diberikan hak politik untuk melakukan pemilihan, kita khawatir mereka menjadi sibuk dengan urusan-urusan itu dan tidak sempat melayani masyarakat," ujarnya.

Lebih jauh Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengungkapkan kekhawatiran yang paling fatal adalah munculnya keberpihakan TNI/Polri kepada salah satu pasangan calon di pilkada maupun pemilu. Oleh karena itu, ia mengatakan, Komisi II akan mendalami sekaligus mempertimbangkan atas usulan tersebut.

"TNI/Polri akan abai akan tugas utamanya dan membuat cemas masyarakat. Oleh karena itu, ini jadi pertimbangkan kami dari Komisi II DPR dipertimbangkan semasak-masaknya," kata legislator dari dapil Riau I ini.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mohamad Muraz sepakat dengan Syamsurizal. Menurutnya, TNI dan Polri harus tetap netral, karena tugas mereka menjaga pertahanan dan keamanan negara.

"Kalau mereka tidak netral, mereka punya senjata, bisa ramai nanti," ujarnya.

Mantan Wali Kota Sukabumi ini mengatakan fraksinya di Komisi II akan memperjuangkan dan mengusulkan ketentuan Pasal 200 UU Nomor 7 Tahun 2017 dipertahankan atau tidak dihapus dalam RUU Pemilu.

"Kita usulkan lagi tetap tidak boleh gunakan hak suara. TNI/Polri sudah bagus, harus tetap dipertahankan," tegasnya.

tag: #ruu-pemilu  #tnipolri  #komisi-ii  #syamsurizal  #mohamad-muraz  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...