Oleh Rihad pada hari Kamis, 02 Jul 2020 - 23:16:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Grab dan TPI Dihukum Denda Rp 29,5 Miliar dan Rp 19 Miliar 

tscom_news_photo_1593706611.jpg
Grab Indonesia (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait dugaan diskriminasi mitra pengemudi. "Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan, Kamis (2/7).

Atas pelanggaran pasal 14 tersebut, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar. Kemudian, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab dikenakan denda sebesar Rp 22 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar. Artinya, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 29,5 miliar. Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.

Seperti diketahui, Pasal 14 berbunyi, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Tidak hanya itu, Grab dan TPI juga bersalah melanggar ketentuan pasal 19 huruf d karena melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. "Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d, UU nomor 5 tahun 1999," ujar Dinni.

Kuasa Hukum Grab Indonesia) dan PT Pengangkutan Indonesia Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan KPPU tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata Internasional. Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang luas," kata Hotman dalam siaran resmi, Kamis (02/7).

Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri.



tag: #grab  #kppu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement