Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 05 Jul 2020 - 12:11:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Isu Reshuffle Kabinet, Pakar Tegaskan Ahok Tak Bisa Jadi Menteri

tscom_news_photo_1593923332.jpg
Ahok (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pasca meletusnya amarah Presiden Joko Widodo di sidang paripurna kabinet Kamis (18/6) lalu, tak lama setelah video itu dipublikasikan, muncul isu reshuffle kabinet Jokowi-Ma"ruf di publik. Uniknya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan masuk ke dalam jajaran kabinet Indonesia Maju.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa Ahok tak lagi bisa menjabat sebagai menteri. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta itu pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana.

"Dia telah divonis bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Maka tidak dapat menjadi menteri," kata Suparji dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Juli 2020.

Suparji menerangkan meski vonis terhadap Ahok hanya 2 tahun, namun ancaman hukuman pasal yang menjerat dirinya adalah 5 tahun. Sebab itu, Ahok tetap tidak memenuhi syarat menjadi menteri.

"Jadi yang dilihat ancamannya, bukan vonisnya. Tindak pidana yang dilakukan diatur dalam pasal 156a yang ancaman hukumannya 5 tahun. Sebenarnya semua sudah jelas, tidak perlu diwacanakan," jelasnya.

Suparji Ahmad (tengah)


Suparji memaparkan aturan mengenai syarat menjadi menteri tak bisa diisi oleh narapidana yang diancam 5 tahun penjara, sudah ditegaskan dalam UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22 huruf f UU tersebut menyebutkan:

"Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Oleh sebab itu, lanjut Suparji, semua pihak harus mentaati aturan tersebut termasuk Presiden Jokowi.

"Karena itu kontrak sosial rakyat melalui DPR RI bersama presiden. Jangan sampai kasus Arcandra Tahar terulang, yaitu pengangkatan orang yang tidak terpenuhi syarat sebagai menteri," tandasnya.

tag: #reshuffle-kabinet  #ahok  #supardji-ahmad  #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...